Dana Adat Pendidikan Wajib Direalisasikan
Editor: Mahadeva
MAUMERE – Program Dana Adat Pendidikan (DAP) Kabupaten Sikka, pasti direalisasikan di 2019 ini. DAP merupakan program kerja dan visi misi bupati dan wakil baru, yang dilantik 5 bulan lalu.

“Dana Adat Pendidikan (DAP) disiapkan untuk membantu mahasiswa dari keluarga kurang mampu, sebagai dana pinjaman tanpa bunga,” sebut Kepala Bagian Humas Pemkab Sikka, Even Edomeko, Kamis (7/2/2019).
DAP, merupakan program pemerintah daerah, yang pasti direalisasikan lima tahun ke depan, di bawa kepemimpinan Bupati Fransiskus Roberto Diogo, dan Wakil Bupati Romanus Woga. “Sesuai peraturan dan perundang‐undangan, program dana adat pendidikan ini menjadi visi dan misi serta program kerja Bupati dan Wakil Bupati Sikka periode 2018-2022. Semuanya ini harus termuat dalam RPJMD Sikka,” terangnya.
Dokumen RPJMD, saat ini sedang dipersiapkan. Akan diajukan ke DPRD pada Februari 2019, untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Setelah Perda RPJMD dan Perda DAP disahkan, barulah anggaran DAP bisa dimasukan ke dalam APBD.
Dari tata kala yang berlaku, penganggaran akan dilakukan di perubahan APBD 2019. “Jadi tidak benar pernyataan dari anggota DPRD Sikka yang mengatakan, dana adat pendidikan tersebut haoks atau tipu-tipu. Yang benar, dana adat pendidikan tersebut pasti dan wajib direalisasikan, karena merupakan program kerja Bupati Sikka. Waktunya di 2019 ini melalui APBD Perubahan 2019,” tegasnya.
Program DAP belum dicantumkan di APBD 2019, karena Perda APBD 2019 telah ditetapkan di Desember 2018. Saat itu, Perda RPJMD yang memuat visi, misi dan program kerja Bupati dan Wakil Bupati Sikka 5 tahun ke depan belum disahkan.