BKSDA NTT: Penangkapan Hewan Laut Dilindungi, Masih Terjadi

Editor: Makmun Hidayat

MAUMERE – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Seksi Konservasi Wilayah IV Maumere meliputi Kabupaten Ende, Sikka, Flores Timur, Lembata dan Alor terus melakukan sosilisasi bekerja sama dengan Dinas Perikanan di setiap kabupaten.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah IV Maumere, BKSDA NTT, Agustinus Djami Koreh. – Foto: Ebed de Rosary

“Kami terus gencar sosialisasi karena masih ada masyarakat yang melakukan penangkapan ikan dengan cara merusak ekosistim laut,” sebut Kepala Seksi Konservasi Wilayah IV Maumere, BKSDA NTT, Agustinus Djami Koreh, SST, M.Si, Senin (25/2/2019).

Dikatakan Agustinus, aktivitas pencurian telur penyu dan penangkapan penyu sebagai hewan laut yang dilindungi masih terjadi. Bahkan masyarakat secara terang-terangan memposting perbuatan mereka di media sosial.

“Beberapa bulan belakangan ada beberapa kasus dimana masyarakat memposting kegiatan penanangkapan penyu dan mengkonsumsinya. Selain itu, masih ada penjualan telur penyu di pasar tradisional meskipun sudah menurun drastis,” sebutnya.

Agustinus mencontohkan, penangkapan penyu Belimbing di Desa Ipir, Kecamatan Bola, Kabupaten Sikka oleh nelayan setempat. Penyu tersebut pun diletakan di pinggir jalan dan dijual kepada pengendara yang melintas.

“Setelah mendapat informasi dari media sosial facebook petugas kami meluncur ke lokasi kejadian namun tidak menemukan penyu tersebut. Masyarakat yang ditanyai pun tidak ada yang mengakui dan seolah tertutup,” ungkapnya.

Sangat disayangkan sekali, kata Agustinus, padahal lokasi kejadian tidak jauh dari kantor Polsek Bola. Masyarakat kalau ditanyai tidak ada yang memberi tahu dan seolah melindungi pelaku yang menangkap dan menjual penyu tersebut.

Lihat juga...