Aset Pemprov DKI Jakarta Capai Rp500 Triliun

Editor: Mahadeva

JAKARTA –  Nilai aset milik Pemprov DKI Jakarta lebih dari Rp500 triliun. Nilai tersebut terhitung per 31 Desember 2018.

Namun demikian, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Michael Rolandi, mengatakan, baru sekira Rp470 triliun yang tercatat. “Hampir Rp500 triliun. Terakhir saya lihat sekitar Rp470 triliun,” ujar Michael di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (4/2/2019).

Michael menyebut, semua aset milik Pemprov DKI Jakarta sebenarnya sudah tercatat. Akan tetapi, saat ini tengah dilakukan upaya perbaikan perhitungan nilai aset, agar dapat dipresentasikan nilai wajar.  “Misalnya, dulu aset di 1970 ke bawah, nggak ketahuan nilainya. Teman-teman SKPD biasanya menuliskan 1 rupiah atau xx. Ini yang akan kami nilai secara wajar, pada saat neraca awal berapa,” jelasnya.

Salah satu fokus DKI Jakarta di tahun ini, dalam pemeriksaan laporan keuangan adalah masalah pencatatan aset. Total aset Pemprov DKI saat ini disebutnya sekira Rp494,75 trilun. Dengan perincian, untuk nilai aset tetap mencapai Rp424,79 triliun.

Angka tersebut, merupakan nilai seluruh aset yang sudah dicatat. Namun, asersi penilaian perlu dilakukan, untuk melihat apakah aset sudah merepresentasikan nilai wajar atau belum. Michael tidak menampik, ada potensi aset bermasalah. BPKD sudah menyiapkan antisipasi, yaitu menyusun aset dari awal dan menggunakan taksiran dari tim penilai. “Yang penting, kita coba merepresentasikan nilai wajar dari yang kita catat,” imbuh Michael.

Jelang pemeriksaan oleh BPK, Michael berkomitmen menyajikan laporan keuangan 2018 dengan baik. Salah satu langkahnya dengan memantau data pendukung laporan keuangan setiap minggu.

Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DKI Jakarta, Yuan Chandra, menjelaskan, pemeriksaan kali ini akan berlangsung selama kurang lebih 67 hari kerja. Hasilnya, akan didapatkan opini terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, berdasarkan empat kriteria.

“Pertama adalah kesesuaian terhadap standar akuntansi pemerintah, kedua adalah kecukupan pengungkapan. Kemudian, yang ketiga adalah efektivitas atas sistem pengendalian. Dan yang keempat, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

BPK akan memulai proses pemeriksaan lapangan, mulai Senin (4/2/2019) hingga 22 April 2019. Ditarget, bisa selesai pada 15 Mei, untuk menyerahkan hasil akhir pemeriksaan dan pemberian status laporan keuangan BPK.

Anies berkomitmen menyelesaikan laporan keuangan 2018 pada 15 Maret 2019, atau lebih cepat satu minggu dari batas akhir penyerahan laporan keuangan.

Lihat juga...