Alami Ketidakpastian Status, PNS Gugat UU ASN ke MK

Editor: Makmun Hidayat

JAKARTA — Yuliansyah sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, mengajukan uji materil UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dimana status pemberhentian sementara dari PNS merugikan hak konstitusionalnya sebagai warga negara.

Yuliansyah sebagai seorang PNS Musi Banyuasin, mengajukan uji materil UU ASN ke MK. – Foto: M. Hajoran Pulungan

Yuliansyah menyatakan sejumlah pasal dalam UU ASN, seperti: Pasal 13, Pasal 25 ayat (2) huruf e dan f, Pasal 27 huruf b, Pasal 50, dan pasal lainya, bertentangan dengan UUD 1945.

“Saya merasa status pemberhentian sementara dari PNS menjabarkan UU ASN merugikan hak konstitusionalnya sebagai warga negara. Apalagi setelah menerima surat keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama Presiden Republik Indonesia tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil,” kata Yuliansyah di hadapan majelis hakim saat sidang uji materil UU ASN di MK, Selasa (19/2/2019).

Yuliansyah menyebutkan setelah diterima surat tersebut, dirinya mengalami pemberhentian gaji dan tunjangan serta tidak diperbolehkan masuk kerja. Berikutnya, hingga masa batas usia pensiun pada 21 Juli 2018, dirinya masih mengalami ketidakjelasan status kepegawaian.

Diakui bahwa sebelum Surat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat tersebut, dirinya telah dijatuhi hukuman pidana akibat tindak korupsi selama dua tahun, yakni pada 2015-2017.

“Saya mendapatkan surat dan dokumen pemberhentian dengan status tidak hormat. Lalu, saya koordinasi dengan pembuat surat karena dalam dokumen itu banyak hal yang bukan menjadi wewenang BKN Regional VII Palembang, tetapi wewenang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Dan sampai akhir pensiun pun saya belum mendapatkan kepastian sehingga menggugat ke MK,” ungkapnya.

Menanggapi permohonan Yuliansyah, hakim konstitusi Enny menyampaikan dalam permohonan Pemohon masih ditemui pencampuradukan antara pengujian undang-undang dengan UUD 1945 dengan yang bukan undang-undang. Hal ini menyebabkan permohonan tidak berkaitan dengan kewenangan MK.

Di samping itu, Enny menilai Pemohon juga belum menjabarkan satu demi satu kerugian konstitusional yang diakibatkan dari berlakunya norma yang diujikan.

“Mana pasal-pasal yang benar-benar ingin diajukan pengujiannya sehingga Pemohon dapat menjelaskan kerugian konstitusionalnya, baik itu kerugian spesifik, khusus atau potensial,” kata Enny.

Sedangkan, hakim konstitusi Manahan meminta Pemohon untuk mempelajari perkara-perkara terdahulu yang pernah diajukan ke MK yang berkaitan atau serupa dengan yang diajukan Pemohon. Sehingga Pemohon dapat mempedomani permohonan terdahulu tersebut untuk penyempurnaan permohonan.

“Dengan demikian, Mahkamah memiliki keyakinan untuk menindaklanjuti kerugian konstitusional yang dialami Pemohon dalam perkara ini. Jadi, pelajari permohonan yang pernah ada agar tidak kecewa nanti,” ujarnya.

Lihat juga...