Alami Ketidakpastian Status, PNS Gugat UU ASN ke MK
Editor: Makmun Hidayat
JAKARTA — Yuliansyah sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, mengajukan uji materil UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dimana status pemberhentian sementara dari PNS merugikan hak konstitusionalnya sebagai warga negara.

Yuliansyah menyatakan sejumlah pasal dalam UU ASN, seperti: Pasal 13, Pasal 25 ayat (2) huruf e dan f, Pasal 27 huruf b, Pasal 50, dan pasal lainya, bertentangan dengan UUD 1945.
“Saya merasa status pemberhentian sementara dari PNS menjabarkan UU ASN merugikan hak konstitusionalnya sebagai warga negara. Apalagi setelah menerima surat keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama Presiden Republik Indonesia tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil,” kata Yuliansyah di hadapan majelis hakim saat sidang uji materil UU ASN di MK, Selasa (19/2/2019).
Yuliansyah menyebutkan setelah diterima surat tersebut, dirinya mengalami pemberhentian gaji dan tunjangan serta tidak diperbolehkan masuk kerja. Berikutnya, hingga masa batas usia pensiun pada 21 Juli 2018, dirinya masih mengalami ketidakjelasan status kepegawaian.
Diakui bahwa sebelum Surat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat tersebut, dirinya telah dijatuhi hukuman pidana akibat tindak korupsi selama dua tahun, yakni pada 2015-2017.
“Saya mendapatkan surat dan dokumen pemberhentian dengan status tidak hormat. Lalu, saya koordinasi dengan pembuat surat karena dalam dokumen itu banyak hal yang bukan menjadi wewenang BKN Regional VII Palembang, tetapi wewenang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Dan sampai akhir pensiun pun saya belum mendapatkan kepastian sehingga menggugat ke MK,” ungkapnya.