Walhi: 285 Tambang Industri di Sulsel Diduga Ilegal

“Apakah mereka juga memikirkan nasib pendidikan anak-anak mereka, tentu tidak dijamin. Kalaupun ada, itu hanya seadanya,” katanya.

Menurut dia, koordinasi antara eksekutif, legislatif, dan kepolisian tidak berjalan maksimal untuk melakukan pengawalan serta penertiban. Bahkan, terkesan ada pembiaran secara masif tanpa ada penindakan riil.

Ia menyebutkan sejumlah tambang yang diduga ilegal dan masih beroperasi, seperti di Kabupaten Maros, Pangkep, Takalar, Luwu Utara, Luwu Timur, Bulukumba, Enrekang, Gowa, Bone, dan sejumlah daerah lain di Sulsel.

Dalam dialog lingkungan potensi sumber daya alam Sulsel bertema “Membangun Tanpa Merusak”, Kepala Bidang Mineral ESDM Pemprov Sulsel, Bustanuddin, mengemukakan bahwa pemprov setempat cukup kewalahan memasuki pertambangan untuk melakukan pengawasan. Alasannya, akses untuk masuk ke sana tidak ada.

Kendati demikian, bila nanti pihaknya menemukan perusahaan tambang beroperasi tanpa izin, lanjut dia, sikap tegas yang diambil memberikan pembinaan. Sementara itu, para penadah hasil tambang juga diberikan sanksi teguran.

“Kami menegur penadah maupun pembeli untuk tidak menerima material dari tambang yang tidak berizin,” katanya.

Data miliknya menyebutkan ada 400 IUP tidak berizin, termasuk di Kabupaten Maros. Bahkan, setiap hari tambah banyak sebab ada beberapa yang seharusnya dilakukan kabupaten. Namun, tidak dilakukan seperti dikeluarkannya rekomendasi.

Dialog itu juga menghadirkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulsel, Yusran Sofyan, Ketua Komisi D DPRD Sulsel Darmawangsyah Muin.

Menurut Sofyan, DPRD Provinsi Sulsel telah menerbitkan aturan-aturan tentang pertambangan. Akan tetapi, pengawasan dan penindakan belum sepenuhnya dilaksanakan pemangku kepentingan. (Ant)

Lihat juga...