MAKASSAR — Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Selatan menyebut ada 285 tambang industri di provinsi ini diduga ilegal.
“Berdasarkan data kami hingga akhir 2018, tambang industri ilegal itu masih aktif beroperasi dan terus menguras sumber daya alam mineral dan batu-batuan di sejumlah daerah di Sulsel,” sebut Direktur Eksekutif Walhi Sulsel, Muhammad Al Amin saat dialog lingkungan di Makassar, Rabu (16/1/2019).
Menurut dia, seharusnya industri tambang yang beroperasi di wilayah Sulsel wajib memiliki izin resmi tambang dari Pemerintah Provinsi Sulsel. Hal ini tentu berdampak pada masyarakat sekitar dan lingkungannya.
Tidak hanya itu, masyarakat juga menolak hadirnya operasi pertambangan yang diduga dimuluskan oknum tertentu, termasuk tambang pasir laut untuk reklamasi, baik untuk timbunan di kawasan Central Point of Indonesia (CPI) maupun di pelabuhan Makassar New Port.
Adanya tambang ilegal ini, kata dia, tentunya bagi pelaku mendapatkan keuntungan dari aktivitasnya. Hal ini tidak berbanding lurus dengan pendapatan diterima negara.
Ia mengatakan bahwa pihaknya sering menerima pengaduan masyarakat yang menolak dan meminta pertolongan agar bisnis pertambangan di daerahnya dan reklamasi segera dihentikan. “Dari sinilah muncul data yang kami catat,” katanya.
Bagi industri tambang yang belum memiliki izin dan terus beroperasi tentu menerima keuntungan sangat besar. Sementara program bantuan dari industri atau perusahaan tambang, menurut dia, sama sekali tidak menyentuh lapisan masyarakat di area tambangnya.
Bila masyarakat sakit akibat dampak tambang itu, misalnya, apakah perusahaan bertanggung jawab memberikan pengobatan.