Bea Cukai Madiun Musnahkan Hasil Tembakau Ilegal 2018

Ilustrasi pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar - Dok. CDN

MADIUN — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madiun melakukan pemusnahkan sejumlah hasil tembakau ilegal yang ditangani di wilayah hukumnya selama tahun 2018.

“Hari ini kami melakukan pemusnahan barang bukti hasil tembakau ilegal. Ini menunjukkan konsentrasi kami dalam memberantas rokok ilegal di wilayah hukum kami, yakni di eks Keresidenan Madiun,” ujar Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Madiun Gatot Priyo seusai kegiatan pemusahan tersebut di halaman kantor setempat, Rabu (16/1/2019).

Menurut dia, jumlah hasil tembakau ilegal yang dimusnahkan terdiri atas 5.220 batang hasil tembakau berupa sigaret kretek mesin (SKM) dan 48.890 gram tembakau iris. Nilai totalnya mencapai Rp5.260.849,00.

Adapun usulan pemusnahan barang milik negara tersebut telah disampaikan kepada Menteri Keuangan melalui Kepala KPKNL Madiun pada tanggal 9 Maret 2018. Surat persetujuan pemusnahan itu turun pada tanggal tanggal 12 November 2018.

Hasil tembakau ilegal tersebut, kata Gatot, disita dari sejumlah wilayah di Kabupaten Ngawi, yakni di Kecamatan Ngrambe, Sine, dan Widodaren. Selain itu, juga dari wilayah Ponorogo dan Kota Madiun.

Hingga saat ini, pereredaran rokok ilegal masih sering terjadi di wilayah eks Keresidenan Madiun, terlebih di daerah pinggiran.

Guna menekan peredaran rokok ilegal, pihaknya intensif melakukan sosialisasi kepada sejumlah pemangku kepentingan di wilayah hukumnya, di antaranya pemerintah daerah.

Selain itu, pihaknya juga rajin melakukan razia, terlebih di wilayah atau zona yang dianggap rawan menjadi lokasi peredaran hasil tembakau ilegal.

“Ini menjadi perhatian kami. Ke depan akan kami tingkatkan pengawasan dan razia di daerah-daerah rawan,” katanya.

Lihat juga...