Upaya Penyelundupan Daging Celeng, Digagalkan

AKP Poeloeng Arsa Sidanu, mengungkapkan, pelaku masih menggunakan modus lama, yakni dengan menutupi daging celeng memakai sejumlah karung berisi jengkol.

Total ada sekitar 40 karung jengkol yang dipergunakan untuk menutupi daging celeng yang akan dikirim ke Bekasi tersebut. Selanjutnya, daging celeng akan diserahkan ke BKP Kelas I Bandarlampung Wilayah Kerja Bakauheni.

AKP Poelong Arsa Sidanu menegaskan, pelaku dipastikan melakukan tindak pidana membawa, mengangkut, mengirimkan daging celeng tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 31 Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 1992, Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun, dan denda uang Rp150 juta.

Sementara itu, Drh. Isaias Gilang Aditya, petugas medik veteriner pertama Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung Wilker Bakauheni, menyebut akan melakukan pemeriksaan terhadap daging celeng tersebut.

Menurutnya, pengamanan daging celeng dilakukan, karena sesuai aturan daging celeng tersebut tidak dilengkapi dokumen yang syah. Dokumen yang harus dilengkapi, di antaranya surat izin keluar dari Dinas Peternakan wilayah asal, serta surat izin masuk dari Dinas Peternakan wilayah penerima.

“Selain dokumen dari wilayah asal dan tujuan tidak dilengkapi, pengiriman juga tidak dilaporkan ke petugas karantina Bakauheni, sebagai pintu keluar dari Sumatra,” terang Drh.Isaias Gilang Aditya.

Pengiriman daging celeng selain tanpa dokumen, tidak dilaporkan juga dikirim tanpa menggunakan alat angkut sesuai prosedur. Sesuai prosedur pengangkutan daging celeng disebutnya harus mempergunakan alat angkut menggunakan lemari pendingin. Sebab, daging yang tidak disimpan dalam lemari pendingin akan cepat membusuk.

Lihat juga...