SKIPM Kembali Lepas Liarkan Puluhan Ribu Baby Lobster

Editor: Mahadeva

Pihak BKIPM Padang bersama petugas kapal mengangkut baby lobster untuk dilepasliarkan di Pulau Ujuang yang merupakan Kawasan Konservasi Perairan Daerah, Pariaman/Foto: M. Noli Hendra

“Jadi kalau masih bayi lobsternya dilarang untuk di ekspor. Tapi kalau sudah besar, tidak dilarang untuk di kirim kemana, asalkan bukan lobster yang bertelur. Kalau ditemukan bertelur SKIPM akan menahannya,” jelasnya.

Paiman menyebut, Jambi menjadi salah satu pintu masuk penyeludupan lobster. Di 2018 saja sudah ada enam kali upaya penyeludupan yang digagalkan kepolisian Jambi bersama SKIPM Jambi. Tujuan pengiriman ke Singapura dan Vietnam.

Sementara itu, Kepala BKIPM Padang, Rudi Barmara, mengatakan, di Sumatera Barat,  bisa dikatakan belum pernah pihak kepolisian menemukan adanya upaya penyeludupan baby lobster. Kalau untuk penjualan atau pengiriman lobster cukup banyak di Sumatera Barat, tapi itu berukuran besar. Kendati bukan menjadi daerah pintu masuk penyeludupan baby lobster, BKIPM Padang tetap mendampingi BKIPM dari daerah lainnya, apabila memilih wilayah Sumatera Barat, untuk melepasliarkan baby lobster.

“Di Sumatera Barat ini setidaknya ada tujuh kawasan konservasi. Hal ini dikarenakan, perairan laut Sumatera Barat memang sangat cocok untuk habitatnya lobster,” jelasnya.

Sebelumnya, di Provinsi Jambi tepatnya di Dusun Sungai Lilin, Bunga Tanjung, Kelurahan Nipah Panjang II, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjab Timur, Provinsi Jambi, terjadi penyeludupan baby lobster. Upaya tersebut berhasil digagalkan pihak Polsek Nipah Panjang dan SKIPM Jambi. Tiga orang diamankan dan saat ini masih menjadi saksi pelaku.

Lihat juga...