Rp3,1 Miliar Dana Bagi Hasil Digelontorkan ke Nagari
PULAU PUNJUNG – Rp3,1 miliar Dana Bagi Hasil (DBH) untuk nagari (desa adat) digelontorkan di 2019. Penyaluran akan mempertimbangkan penerimaan di tahun berjalan.
“DBH ini untuk keseimbangan vertikal antara daerah dan nagari dengan memperhatikan realisasi penerimaan tahun anggaran berjalan,” kata Bupati Dharmasraya, Sumatera Barat, Sutan Riska Tuanku Kerajaan, Minggu (27/1/2019).
Penyerahan dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah tahun ini, meningkatkan dibandingkan sebelumnya. Tahun lalu DBH yang disalurkan hanya Rp1,2 miliar. Dana tersebut dibagikan kepada 52 nagari di Dharmasraya. Peningkatan jumlah DBH, bergantung pada pajak dan retribusi yang dipungut. Untuk itu, seluruh perangkat nagari harus membantu peningkatan perolehan pajak yang disetor ke daerah, sehingga yang diterima juga meningkat.
Khusus untuk Pajak Bumi Bangunan (PBB), nagari perlu melakukan terobosan dan inovasi, agar mampu meningkatkan kesadaran wajib pajak. Agar capaian target dapat memberikan manfaat bagi pembangunan. Diharapkan, DBH dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan operasional petugas di nagari, dalam rangka pencapaian target pajak serta pemutakhiran data.
Pemerintah setempat, secara berkelanjutan terus menyosialisasikan tata cara pemungutan Pajak Bumi dan Bagunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Sosialisasi ditujukan kepada seluruh wali nagari (kepala desa adat). “Sosialisasi sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman tentang pemungutan PBB-P2 oleh wali nagari,” kata Dia.
Wali Nagari Muaro Sopan, Kecamatan Padang Laweh, Ari Asmanto, mengharapkan, pemerintah bisa memberi penghargaan kepada nagari yang taat PBB. “Setidaknya kami yang berhasil menghimpun pajak dengan baik agar diberi penghargaan,” pungkasnya. (Ant)