Reforma Agraria, Dorong Proses Perubahan Kebijakan
Editor: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Dewi Kartika, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengatakan, bahwa catatan akhir tahun KPA merefleksikan situasi agraria nasional sepanjang pemerintahan Jokowi-JK.
Catatan ini juga mengetengahkan upaya KPA selama ini dalam mendorong proses perubahan kebijakan agraria, hingga upaya konsolidasi gerakan reforma agraria melalui Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA).
Dewi mengatakan, sejak reformasi, konflik-konflik agraria belum mendapat perlakuan sepantasnya dari setiap penguasa pemerintahan. Tuntutan penyelesaian konflik agraria di seantero tanah air selalu dinyatakan gerakan masyarakat sipil di setiap babak pemerintahan.
Kebijakan reforma agraria (RA) pemerintahan Jokowi-JK melalui nawacita ke 5 dan proyek strategis nasional redistribusi tanah seluas 9 juta hektar bagi petani, sesungguhnya telah menjanjikan harapan baru pasca 10 tahun pemerintahan sebelumnya.
Akan tetapi, menurut Dewi, kebijakan RA pemerintahan Jokowi-JK sepanjang 4 tahun menghadapi banyak tantangan. Banyak kebijakan publik yang lahir dan proses pembangunan yang justru bertentangan dengan semangat RA.
Pada masa transisi pemerintahan SBY ke Jokowi, sebanyak 37 organisasi masyarakat sipil mulai dari organisasi tani, masyarakat adat, nelayan, buruh, dan NGO, mengadakan Konferensi Nasional Reforma Agraria (KNRA), bertepatan peringatan 54 tahun terbitnya UU No. 5 tahun 1960 tentang pokok-pokok Dasar Agraria (UUPA).
Hasil konferensi berpusat pada tuntutan yaitu pertama mengakhiri paradigma dan orientasi ekonomi politik agrarian kapitalistik yang mengutamakan kepentingan modal besar, dan harus bergeser kepada kepentingan rakyat kecil.