Pemkab Lamsel Imbau Warga Tidak Dirikan Bangunan di Pesisir Pantai

Redaktur: ME. Bijo Dirajo

LAMPUNG — Pada masa tanggap darurat penanganan bencana tsunami tahap kedua sejak tanggal 6 Januari hingga 19 Januari 2019 sejumlah lokasi terdampak tsunami telah dibersihkan. Warga yang kehilangan tempat tinggal bahkan sebagian tinggal di lokasi pengungsian dengan opsi relokasi dari Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

Meski pro kontra terkait opsi relokasi tersebut sejumlah spanduk imbauan dipasang di garis pantai desa Way Muli, desa Way Muli Timur, desa Kunjir serta sejumlah desa yang rusak diterjang tsunami.

Di spanduk tertulis: Perhatian!! untuk tidak mendirikan bangunan pada kawasan rawan bencana dan kawasan konservasi hutan lindung. Imbauan tersebut berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 15 Tahun 2002 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Selatan tahun 2011-2031, bahwa sepanjang pesisir kecamatan Rajabasa termasuk ke dalam kawasan rawan bencana tsunami, rawan longsor dan rawan bencana gunung api Krakatau.

Upaya menyadarkan masyarakat untuk tidak mendirikan bangunan di sepadan pantai tersebut diungkapkan oleh Pelaksana Tugas Bupati Lamsel, Nanang Ermanto.

Menggunakan bahasa diplomasi kepada anak anak untuk menyampaikan sisi positif menghindari bencana. Nanang Ermanto bahkan meminta siswa SDN 1 Kunjir, SD 2 Kunjir,  SMP Kunjir mengajak orangtua untuk mau direlokasi.

“Sampaikan kepada orangtua, pak kami tidak mau lagi ada di pinggir pantai, pak kami ingin hidup lebih baik, kenyamanan hidup, masa depan lebih baik,” ungkap Plt Bupati Lamsel Nanang Ermanto pada ratusan siswa SDN 1 Kunjir, SDN 2 Kunjir dan SMP Kunjir pada Senin (1/7/2019).

Plt Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto (memegang mik) mengimbau siswa SDN 1,SDN 2 Kunjir agar meminta orangtua mau direlokasi menghindari bencana di pesisir pantai Rajabasa Lamsel. Foto: Henk Widi

Sebagai solusi untuk menghindarkan bencana alam akibat tempat tinggal yang berada di kawasan rawan bencana, Pemkab Lamsel mengeluarkan sejumlah opsi, di antaranya dilakukan dengan mencari lokasi di desa Kedaton Kalianda, desa Way Muli.

Relokasi diperuntukkan bagi masyarakat di desa Way Muli, Kunjir, Pulau Sebesi dengan tetap memperhitungkan lokasi awal tempat tinggal pengungsi.

Pada kawasan desa Way Muli, Pemkab Lamsel melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) telah melakukan survei. Kawasan tanah yang ada di desa Way Muli memiliki kemiringan yang sulit untuk didirikan bangunan.

Sementara bagi warga Pulau Sebesi, sebanyak 20 kepala keluarga dengan 80 jiwa ditempatkan sementara di wisma pusat pendidikan dan latihan olahraga pelajar (PLPP). Warga yang ditempatkan di wiswa tersebut merupakan warga Pulau Sebesi yang rumahnya hancur.

Sejumlah warga desa Way Muli Timur saat ditemui Cendana News Rabu (9/1/2019) menyebut sebagian warga rela direlokasi sebagian tetap ingin bertahan.

Nurjaman (40) salah satu warga Desa Way Muli Timur mengaku ingin tetap tinggal di desa tersebut dan membangun rumah di lokasi yang diterjang tsunami.

Ia juga menyebut sudah mengetahui terkait aturan terkait pemanfaatan kawasan konservasi tersebut. Namun bersama puluhan warga lain yang menggantungkan hidup dari laut, Nurjaman mengaku tidak mau direlokasi.

“Mata pencaharian kami sangat bergantung dengan laut, jika harus direlokasi maka akan sangat jauh untuk bisa melaut apalagi jika direlokasi di Kalianda,” terang Nurjaman.

Kawasan pantai yang rawan bencana tersebut dibenarkan oleh Mukri Friatna, Manager of Disaster Management Wahana Lingkungan Hidup Indonesia ( Walhi). Saat dikonfirmasi Cendana News, Mukri Friatna menyebut sudah berdiskusi dengan masyarakat sekaligus melalukan pendampingan terkait pembangunan berkelanjutan di lokasi pasca tsunami melanda.

Ia menyebut sebagian warga sepakat direlokasi dengan catatan tidak jauh dari pantai, dan relokasi hanya bagi warga yang tinggal di dekat pantai.

“Kategori warga yang tinggal di dekat pantai sesuai dengan batas jalan lingkar pesisir, sebagian warga yang ada di atas jalan pesisir masih tetap mau bertahan,” terang Mukri Friatna.

Mukri Friatna menyebut upaya diskusi dan permusyawaratan dengan masyarakat disebutnya tetap harus memperhitungkan aspek mata pencaharian, kultural serta ikatan emosional. Perlu kebijakan yang sesuai dengan keinginan warga agar tidak mengorbankan aspek psikologis serta mata pencaharian warga.

Lihat juga...