Pemkab Lamsel Imbau Warga Tidak Dirikan Bangunan di Pesisir Pantai
Redaktur: ME. Bijo Dirajo
LAMPUNG — Pada masa tanggap darurat penanganan bencana tsunami tahap kedua sejak tanggal 6 Januari hingga 19 Januari 2019 sejumlah lokasi terdampak tsunami telah dibersihkan. Warga yang kehilangan tempat tinggal bahkan sebagian tinggal di lokasi pengungsian dengan opsi relokasi dari Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
Meski pro kontra terkait opsi relokasi tersebut sejumlah spanduk imbauan dipasang di garis pantai desa Way Muli, desa Way Muli Timur, desa Kunjir serta sejumlah desa yang rusak diterjang tsunami.
Di spanduk tertulis: Perhatian!! untuk tidak mendirikan bangunan pada kawasan rawan bencana dan kawasan konservasi hutan lindung. Imbauan tersebut berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 15 Tahun 2002 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Selatan tahun 2011-2031, bahwa sepanjang pesisir kecamatan Rajabasa termasuk ke dalam kawasan rawan bencana tsunami, rawan longsor dan rawan bencana gunung api Krakatau.
Upaya menyadarkan masyarakat untuk tidak mendirikan bangunan di sepadan pantai tersebut diungkapkan oleh Pelaksana Tugas Bupati Lamsel, Nanang Ermanto.
Menggunakan bahasa diplomasi kepada anak anak untuk menyampaikan sisi positif menghindari bencana. Nanang Ermanto bahkan meminta siswa SDN 1 Kunjir, SD 2 Kunjir, SMP Kunjir mengajak orangtua untuk mau direlokasi.
“Sampaikan kepada orangtua, pak kami tidak mau lagi ada di pinggir pantai, pak kami ingin hidup lebih baik, kenyamanan hidup, masa depan lebih baik,” ungkap Plt Bupati Lamsel Nanang Ermanto pada ratusan siswa SDN 1 Kunjir, SDN 2 Kunjir dan SMP Kunjir pada Senin (1/7/2019).