Pemda di Malut Diminta Selektif Keluarkan Izin Perusahaan Investasi
TERNATE — Pemerintah daerah di Maluku Utara diminta untuk selektif ketika mengeluarkan izin perusahaan investasi yang akan beroperasi di daerah masing-masing, walaupun perusahaan itu telah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kalau pun kemudian pemda mengeluarkan izin kepada perusahaan investasi itu untuk beroperasi harus diawasi secara ketat untuk memastikan apakah dalam aktivitasnya melanggar ketentuan atau tidak,” kata anggota DPRD Malut, Irfan Umasugi di Ternate, Kamis (31/1/2019).
Banyaknya perusahaan investasi di Malut yang melakukan praktik investasi bodong sehingga merugikan masyarakat puluhan miliran rupiah harus menjadi pelajaran bagi pemda untuk lebih selektif saat mengeluarkan izin kepada perusahaan investasi.
Menurut dia, pemda memang harus memberikan kemudahan kepada perusahaan yang akan beroperasi di daerah setempat, karena akan memberi kontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah, penerapan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi.
Tetapi kalau kehadiran perusahaan itu justru merugikan masyarakat, seperti yang dilakukan sejumlah perusahaan investasi yang beroperasi di Malut, harus dicegah sejak awal dan disitu lah pentingnya pemda tidak gegabah dalam setiap mengeluarkan izin kepada perusahaan.
Kepada masyarakat di Malut, Irfan Umasugi juga mengharapkan untuk tidak mudah tergiur menanamkan investasi pada perusahaan investasi hanya karena tawaran keuntungan yang berlipat ganda.
Perusahaan investasi yang menawarkan keuntungan sampai 50 persen, hanya dalam kurung waktu 40 hari seperti yang dilakukan sejumlah perusahaan investasi di Malut yang kini bermasalah, jangan langsung dipercaya karena secara logika tidak mungkin perusahaan bisa mengelolah dana investasi dengan keuntungan 50 persen hanya dalam kurung waktu 40 hari.