LBH Pers Minta Pemerintah Pastikan Perlindungan Pers
Editor: Koko Triarko
JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah untuk perlindungan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di tahun politik, sebagai bagian dari merawat demokrasi dan hak asasi manusia.
Rekomendasi tersebut, antara lain, agar presiden memerintahkan jajarannya untuk memastikan perlindungan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di tahun politik, sebagai bagian untuk merawat demokrasi dan hak asasi manusia.
“DPR harus lebih teliti dan hati-hati dalam membahas peraturan yang berkaitan dengan kebebasan pers dan berekpresi, karena seperti yang sudah diungkapkan di atas, bahwa kebebasan pers adalah syarat mutlak untuk negara demokrasi,” tegas Direktur Rksekutif LBH Pers, Ade Wahidin, di Kantor LBH Pers, di Jakarta, Rabu (16/1/2019).
Selain itu, pihaknya juga mendesak Kapolri beserta jajarannya untuk mematuhi Nota Kesepahaman Kapolri dengan Dewan Pers, dalam menyelesaikan kasus-kasus yang berkaitan dengan media massa. Dan, mengimbau kepada masyarakat umum untuk mempergunakan UU Pers jika merasa dirugikan oleh pemberitaan di media.
“Kita juga mengimbau, agar para jurnalis senantiasa memenuhi standar kode etik jurnalistik, dalam setiap aktivitas jurnalistiknya. Terlebih kepada perusahaan media untuk memberikan perlindungan kepada para jurnalisnya di lapangan, dan menjaga independensi ruang redaksi,” ujarnya.
Ade juga mengimbau kepada perusahaan media untuk memberikan hak-hak terhadap para jurnalis, dan pekerjaannya sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan.
Sementara itu, regulasi dan rancangan regulasi yang menghambat kebebasan pers, menurut LBH Pers adalah regulasi yang masih berlaku, yakni Pasal 14 UU No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, tindak pidana berita bohong yang mengakibatkan timbulnya keonaran masyarakat, yakni Pasal 15 UU No.1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
“Dan, yang terbaru adalah tindak pidana kabar tidak pasti, tidak lengkap, dan berkelebihan, yang mengakibatkan timbulnya keonaran masyarakat, Pasal 27 ayat (1 dan 3), pasal 28 UU ITE, dan rancangan regulasi yang akan berlaku Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Tindak Pidana terhadap proses sistem penyelenggaraan peradilan (Contempt of Court),” jelasnya.
Lebih jauh, Ade mengatakan, regulasi dan rancangan regulasi yang mengancam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi, regulasi yang masih berlaku yakni; Pasal 207 KUHP terkait tindak pidana penghinaan terhadap penguasa dan badan umum, Pasal 310 KUHP terkait tindak pidana pencemaran nama baik.
“Ada juga Pasal 27 ayat (3) UU ITE, terkait tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan, dan rancangan regulasi yang akan berlaku, yakni Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur di antaranya; penghinaan terhadap kepala negara, penghinaan terhadap pemerintahan yang sah dan pasal penghinaan individu,” paparnya.