Lakukan Pelanggaran, Sejumlah Polisi di Maluku, Dipecat

AMBON  – Sebanyak delapan oknum anggota polisi di lingkup Polda Maluku dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat karena melakukan berbagai pelanggaran.

Enam dari delapan oknum polisi yang diberhentikan itu karena pelanggaran desersi atau meninggalkan tugas lebih dari 30 hari secara berturut-turut.

“Dua oknum anggota terlibat kasus asusila dan satu lainnya menelantarkan istri serta anak yang hari itu juga dikenakan sanksi PTDH dalam upacara bulanan Polda,” kata Kapolda Maluku, Irjen Pol. Royke Lumowa di Ambon, Kamis.

Enam oknum anggota Polri yang terjerat sanksi PTDH akibat desersi adalah Aiptu Indra Tri Sucahyo, Brigpol Mahdi Alhabsi, Brigpol A.M Lestaluhu, Briptu Adul Haris, Bripda Muhammad Saldy dan Brigpol I Ketut Sukerta.

Briptu Pol Abdul Haris, Bripda Muhammad Saldy Tuasalamony, dan Brigpol I Ketut Sukertia adalah anggota Sat Brimob Polda Maluku.

Mereka dikenakan sanksi PTDH karena sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap dan mengikat serta dijerat melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003.

Kemudian Briptu Fransye Latuni yang selama ini bertugas di Polres Maluku Tengah dan Briptu Yaman Galela di Polres Maluku Barat Daya diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota Polri karena melakukan perbuatan asusila.

Satu oknum anggota Polri lainnya yang diberhentikan adalah Brigpol Zeth Ballry Tanate dari Polres Maluku Tengah yang melakukan pelanggaran berupa penelantaran keluarga.

“Saya yakin mereka senang saja dipecat dari kedinasan dan mungkin saja mereka memilih PTDH karena ketika melakukan berbagai pelanggaran tidak ada iba atau malu sedikit pun karena dianggap wajar menurut mereka,” tegas Kapolda.

Lihat juga...