KUDUS — Program pengobatan gratis di ruang kelas III di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, masih diberlakukan meskipun tahun 2019 menjadi target Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan kesehatan menyeluruh bagi penduduk di Kudus.
“Hingga kini, Pemkab Kudus tengah berupaya seluruh masyarakat Kudus menjadi peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) untuk memenuhi program UHC. Hanya saja, kami berharap prosesnya jangan sampai membuat masyarakat terkejut,” ujar Bupati Kudus Muhammad Tamzil di Kudus, Rabu (2/1/2018).
Masyarakat yang terlanjur menjalani pengobatan dengan memanfaatkan program kelas III gratis, kata dia, bisa langsung didaftarkan menjadi peserta JKN.
Ia meminta masyarakat yang belum mendaftarkan diri sebagai peserta JKN untuk segera mendaftar karena nantinya Pemkab Kudus yang akan menanggung iuran per bulannya.
Apalagi, kata dia, Pemkab Kudus tahun 2019 juga sudah menganggarkan untuk merealisasikan target UHC tahun 2019. “Total anggaran yang kami siapkan sebesar Rp5 miliar,” ujarnya.
Sementara jumlah warga Kudus yang terdaftar sebagai peserta JKN, kata dia, sebanyak 285.000 orang sehingga pencapaiannya mencapai 85 persen.
Adapun persyaratan memenuhi UHC, kata dia, jumlah warga yang terdaftar JKN sebanyak 95 persen sehingga masih ada 10 persen warga yang harus didaftarkan.
Terkait program kelas III gratis yang masih berjalan tersebut, juga disosialisasikan ketika penyerahan santunan kematian kepada sejumlah warga di Kabupaten Kudus hari ini (2/1).
Sebelumnya, beredar surat dari Sekda Kabupaten Kudus nomor 4440/8265/11.00/2018 tentang pengalihan program kelas III gratis menjadi pelayanan kepesertaan JKN. Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2019 program kelas III gratis di Puskesmas dan RSUD Kabupaten Kudus dihentikan. (Ant)