KPK Konfirmasi Saksi Terkait Pengajuan Proposal KONI ke Kemenpora
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi saksi soal pengajuan proposal-proposal dari KONI ke Kemenpora terkait dengan dana pengawasan dan pendampingan (wasping) atlet.
Terkait dengan hal itu, KPK pada hari Jumat memeriksa tiga saksi untuk tersangka Ending Fuad Hamidy (EFH) yang merupakan Sekjen KONI dalam penyidikan kasus suap penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018.
“Penyidik terus mendalami pengetahuan para saksi tentang pengajuan proposal-proposal dari KONI kepada Kemenpora terkait dengan dana ‘wasping’ atlet,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK RI, Jakarta, Jumat (4/1/2019).
Tiga saksi yang diperiksa, yakni Kabid Olahraga Nasional atau Kepala Tim Verifikasi, Muhammad Yunus, Sekretaris Tim Verifikasi, Cucu Sundara, dan Kabag Biro Hukum Kemenpora, Yusuf Suparman.
“Kalau proposal yang terkait dengan pokok perkara saat ini yang dikabulkan kemarin sekitar Rp17,9 miliar, itu proposalnya nilainya sekitar Rp26 miliar. Kami juga sedang mendalami proposal sebelumnya terkait dengan dana hibah yang juga pernah diajukan,” ungkap Febri.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu, yakni Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy (EFH) dan Bendahara Umum, KONI Jhonny E. Awuy (JEA), Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mulyana (MUL), Adhi Purnomo (AP) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, serta Eko Triyanto (ET) yang merupakan staf Kementerian Pemuda dan Olahraga. (Ant)