Ini Kata Bawaslu, Soal Iklan Kampanye dan Pemberitaan Kampanye
Editor: Mahadeva
YOGYAKARTA – Ketua Bawaslu DIY, Bagus Sarwono, mengingatkan, saat ini seluruh peserta Pemilu belum dibolehkan melakukan iklan kampanye di media. Iklan mengikuti ketentuan yang telah disusun Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Partai politik, diberi waktu 21 hari, untuk memasang iklan kampanye di media masa. Hal tersebut, sebagaimana tercantum dalam Peraturan KPU No.23/2018, Pasal 37 tentang kampanye. Sesuai ketentuan, Iklan kampanye di media masa baru dapat dilakukan pada 24 Maret 2019 hingga 13 April 2019 mendatang. Iklan kampanye, adalah ikan yang memuat visi, misi, dan program peserta pemilu.
Sementara materi kampanye, dapat dimuat berupa tulisan, gambar, hingga suara. Selain batasan waktu, KPU juga menyusun batasan jumlah, maupun durasi iklan kampanye tersebut. “Untuk iklan kampanye baru boleh dilakukan mulai 24 Maret 2019 besok. Yang dimaksud iklan kampanye ini adalah iklan berbayar. Jadi peserta pemilu membayar sejumlah uang untuk kampanye mereka di sebuah media masa baik cetak maupun elektronik,” jelas Bagus, Selasa (8/1/2019).
Meski begitu, Bagus mengatakan tidak ada larangan, untuk pemberitaan setiap kegiatan kampanye peserta pemilu. Setiap kegiatan kampanye yang dilakukan peserta pemilu, dapat diberitakan oleh media masa manapun, selama berita tersebut proporsional dan berimbang. “Kalau pemberitaan boleh-boleh saja. Sampai hari H pencoblosan pun tidak masalah,” katanya.
Di DIY, sampai saat ini Bawaslu belum menemukan adanya pelanggaran peserta pemilu dengan melakukan iklan kampanye di media masa, di luar waktu yang ditetapkan. Pasalnya untuk dapat dikatakan iklan kampanye, harus memenuhi sejumlah syarat seperti memuat visi misi dan program peserta pemilu. “Memang ada iklan dari peserta pemilu di media masa. Namun kalau hanya foto yang bersangkutan tidak bisa disebut sebagai ikan kampanye karena tidak memuat materi visi misi atau program,” jelasnya.
Yang menjadi persoalan saat ini, kecenderungan munculnya media masa yang memberitakan salah satu peserta pemilu secara terus menerus dan berulang. Sehingga pemberitaan menjadi tidak proporsional, dan seolah memihak ke salah satu pihak peserta pemilu. “Untuk hal semacam itu, nanti lapornya ke Dewan Pers. Karena ini menyangkut kode etik jurnalistik. Kalau Bawaslu tidak bisa melakukan tindakan apa-apa karena, kita tidak punya kewenangan terkait hal tersebut,” pungkasnya.