Imigrasi Mataram Deportasi Kuli Bangunan Asal Cina
Editor: Koko Triarko
Keempat WNA Cina tersebut dinilai telah melanggar pasal 122 huruf a Jo pasal 75 ayat 1 UU nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Atas pelanggaran tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Mataram telah melakukan pendetensian terhadap keempat WNA Cina tersebut di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Mataram sejak 8 Januari hingga saat ini.
“Kita juga akan ajukan pencekalan (masuk Indonesia). Identitas sudah kita kantongi, kalau masuk mungkin kita kenakan karena datanya sudah ada,” terangnya.