Ganggu Kenyamanan, Polres Sikka Tertibkan Penggunaan Knalpot

Editor: Satmoko Budi Santoso

MAUMERE – Satuan Reserse dan Kriminalitas (Satreskrim) Polres Sikka mendatangi beberapa toko di kota Maumere yang menjual berbagai suku cadang (spare part) untuk mengimbau pemiliknya tidak menjual knalpot racing.

“Sejak kemarin Kasat Reskrim Polres Sikka didampingi KBO Satreskrim Polres Sikka sudah mendatangi toko suku cadang kendaraan bermotor di kota Maumere,” sebut Kasubag Humas Polres Sikka, Iptu Margono, Selasa (15/1/2019).

Dikatakan Margono, kedatangan aparat Polres Sikka tersebut guna mengimbau agar pemilik toko suku cadang tersebut tidak menjual aneka knalpot racing. Toko-toko tersebut diminta untuk menjual spare part sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

Kasubag Humas Polres Sikka Iptu. Margono. Foto: Ebed de Rosary

“Kunjungan ini dilakukan sebab banyak masyarakat yang mengeluh dan merasa terganggu akibat suara bising yang ditimbulkan dari knalpot racing tersebut. Ini yang menyebabkan kami harus melakukan imbauan dan selalu melakukan penertiban,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sikka, AKP. Heffri Dwi Irawan, SH, SIK mengakui, kunjungan ke toko-toko tersebut untuk memberikan imbauan agar pemilik toko menjual onderdil kendaraan bermotor sesuai SNI.

“Semua suku cadang yang dijual harus sesuai standar SNI. Jadi bukan hanya imbauan soal knalpot racing saja. Ini penting sebab dengan begitu pemilik toko tidak melanggar hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Sikka, Iptu Leyfrids D. Mada, SH menjelaskan, pihaknya selalu melakukan razia kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot racing dan mengganggu ketenangan dan kenyamanan warga.

“Kami selalu melakukan razia dan operasi zebra. Kalau ada sepeda motor yang knalpotnya tidak sesuai standar maka kendaraan bermotor tersebut kami bawa ke Mapolres Sikka,” tuturnya.

Pemilik sepeda motor, kata Frid, sapaannya, disuruh untuk membeli knalpot baru yang sesuai standar. Sesudahnya knalpot tersebut diganti dan kendaraannya bisa dibawa pulang.

Polres Sikka juga selalu melakukan pemusnahan knalpot racing tersebut di tempat umum dengan mengundang tokoh agama dan tokoh masyarakat. Pengendara sepeda motor yang kembali melanggar pun akan ditilang.

“Kalau setelah dilakukan pembinaan dan pemiliknya masih ketahuan melanggar, maka kendaraannya akan kami tilang. Ini untuk memberi efek jera kepada pengendara sepeda motor agar selalu menggunakan spare part kendaraan sesuai standar,” tuturnya.

Mantan Ketua DPRD Sikka, Rafael Raga, mengapresiasi langkah yang diambil Polres Sikka. Sebab apa yang dilakukan pengendara sepeda motor dengan menggunakan knalpot racing tersebut sangat meresahkan masyarakat.

“Kendaraan bermotor tersebut terkadang melintas saat malam hari sehingga mengganggu ketenangan dan kenyamanan warga. Apa yang dilakukan Polres Sikka ini sangat bagus sehingga sudah jarang kendaraan knalpot racing melintas di jalan raya,” ungkapnya.

Lihat juga...