Ganggu Kenyamanan, Polres Sikka Tertibkan Penggunaan Knalpot
Editor: Satmoko Budi Santoso
MAUMERE – Satuan Reserse dan Kriminalitas (Satreskrim) Polres Sikka mendatangi beberapa toko di kota Maumere yang menjual berbagai suku cadang (spare part) untuk mengimbau pemiliknya tidak menjual knalpot racing.
“Sejak kemarin Kasat Reskrim Polres Sikka didampingi KBO Satreskrim Polres Sikka sudah mendatangi toko suku cadang kendaraan bermotor di kota Maumere,” sebut Kasubag Humas Polres Sikka, Iptu Margono, Selasa (15/1/2019).
Dikatakan Margono, kedatangan aparat Polres Sikka tersebut guna mengimbau agar pemilik toko suku cadang tersebut tidak menjual aneka knalpot racing. Toko-toko tersebut diminta untuk menjual spare part sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

“Kunjungan ini dilakukan sebab banyak masyarakat yang mengeluh dan merasa terganggu akibat suara bising yang ditimbulkan dari knalpot racing tersebut. Ini yang menyebabkan kami harus melakukan imbauan dan selalu melakukan penertiban,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sikka, AKP. Heffri Dwi Irawan, SH, SIK mengakui, kunjungan ke toko-toko tersebut untuk memberikan imbauan agar pemilik toko menjual onderdil kendaraan bermotor sesuai SNI.
“Semua suku cadang yang dijual harus sesuai standar SNI. Jadi bukan hanya imbauan soal knalpot racing saja. Ini penting sebab dengan begitu pemilik toko tidak melanggar hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Sikka, Iptu Leyfrids D. Mada, SH menjelaskan, pihaknya selalu melakukan razia kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot racing dan mengganggu ketenangan dan kenyamanan warga.