Dukcapil Ternate Musnahkan Sebanyak 16.840 Keping KTP

TERNATE — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) hingga tahap kedua telah memusnahkan 16.840 KTP yang rusak dan tidak bisa digunakan.

Sekretaris Dukcapil Kota Ternate, Hilman Siliwane menyatakan, tahap pertama 8.744 keping e-KTP dan tahap kedua mencapai 8.096 keping e-KTP.

“Rencananya pemusnahan tahap ketiga pada Jumat (11/1) besok sebanyak 1.000 lebih. Pemusnahan tersebut dihadiri juga perwakilan Kementerian Dalam Negeri, karena Pemusnahan KTP tersebut dilakukaan dengan cara membakar dan disaksikan oleh petugas Kementerian secara langsung,” ujarnya di Ternate, Kamis (10/1/2019).

Pemusnahan e-KTP yang sudah tidak digunakan, seperti e-KTP Cacat dan yang dikembalikan seperti KTP rusak, ganti status, pindah tempat dan lainnya, supaya tidak disalahgunakan.

Dia mengatakan ada 11 ribu warga Kota Ternate yang diblokir identitasnya, karena saat batas pembuatan e-KTP 31 Desember 2018 lalu belum melakukan perekaman.

“Masih ada 11 ribu lebih warga masyarakat di Kota Ternate belum melakukan perekaman sehingga data warga tersebut dilakukan pemblokiran dan menunggu sampai warga melakukan perekaman baru dibuka kembali,” katanya.

Dia mengatakan, saat ini warga yang tidak melakukan perekaman e-KTP sampai batas waktu tanggal 31 Desember 2018 lalu secara otomatis data kependudukan terblokir di data center Kemendagri.

“Data tersebut akan dibuka ketika warga tersebut datang ke Dukcapil melakukan perekaman e-KTP kembali,” ujarnya.

Dia mengaku, belum melakukan perekaman e-KTP tercatat sebanyak 14 ribu lebih, namun 3 ribu lebih merupakan pemula atau yang baru berusia 17 tahun dan tidak diblokir, sedangkan 11 ribu lebih yang berusia 22 tahun itu belum melakukan perekaman e-KTP diblokir datanya.

Lihat juga...