DPRD dan Bupati Sikka Diminta Tak Menciderai Perasaan Masyarakat

Editor: Mahadeva

Wakil rektor Universitas Nusa Nipa (Unipa) Maumere Dr.Gery Gobang,Sfil,MA.Foto : Ebed de Rosary

MAUMERE – Adanya dua pendapat berbeda, mengenai besarnya dana tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Sikka, hendaknya jangan mencederai perasaan masyarakat.

“Kekisruhan ini  terjadi karena masing-masing pihak cenderung mempertahankan argumentasinya. Ini yang harus segera dibenahi,” sebut wakil rektor Universitas Nusa Nipa (Unipa) Maumere Dr.Gery Gobang,Sfil,MA, Selasa (8/1/2019).

Dikatakan Gery, DPRD setelah menetapkan APBD 2019 Kabupaten Sikka, melaksanakan konferensi pers dan menyampaikan kepada publik. Pemerintah melalui Bupati Sikka, juga menyampaikan pendapatnya kepada media.

Masing-masing punya pendasaran. “Tapi kalau dilihat dari sistem politik, sebenarnya baik DPRD maupun pemerintah melaksanakan fungsinya untuk kepentingan rakyat. Di dalam sistem demokrasi di Indonesia, pemerintahan oleh rakyat yang diwakilkan kepada eksekutif, legislatif maupun yudikatif,” jelas Gery.

Pertanyaannya, kekisruhan tersebut, apa manfaatnya bagi rakyat? Hal tersebut, seharusnya menjadi otokritik bagi DPRD itu sendiri. DPRD, adalah lembaga wakil rakyat, bekerja untuk memperjuangkan kepentingan rakyat, bersama mitranya pemerintah. “Rakyat itu bukan hanya partai politik atau orang-orang dari partai, tetapi semua pihak. Itu yang harus dilihat. Saya melihat di banyak tempat, dan bisa jadi di Sikka, orang memaknai rakyat itu kelompoknya saja,” tegasnya.

Kebenaran, mengutip filsuf Habermas, ada kebenaran faktual, moral dan autentik. Kebenaran faktual, berkaitan dengan data-data obyektif. Kekisruhan yang terjadi soal tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Sikka, semua pihak harus kembali kepada apa yang disarankan oleh filsuf Habermas tersebut. “Harus berorientasi kesana, sebab tanpa itu, maka kedua pihak masing-masing dengan pikiran dan perspektif berbeda. Dengan demikian, saat dihitung bisa ketemu sebuah angka faktual. Tidak bisa kedua pihak bertahan pada angka tertentu,” ungkapnya.

Kedua pihak, tandas pakar komunikasi politik tersebut, harus secara terbuka membicarakannya dan menempatkan kepentingan rakyat di atas segalanya. Kedua belah pihak, harus bertemu untuk mencari kebenaran faktual tersebut.

Dengan begitu akan ditemui sebuah angka yang pasti. “Itu merupakan hak anggota dewan, tetapi angkanya harus realistis dan jangan mencederai perasaan rakyat. Kalau ditemui hasilnya realistis, pers harus membantu menjelaskan kepada masyarakat. Pers sebagai pilar keempat demokrasi harus mengontrol ini,” tuturnya.

Sebelumnya, Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo, kepada media usai penetapan APBD 2019 Sikka pada 31 Desember 2018, mengaku akan menerapkan APBD 2019 Sikka sesuai dengan Perbup No.33/2018.

DPRD Sikka, Gregorius Nago Bapa, tidak pernah tahu ada Perbup No.33/2018. Sesuai Permendagri, pemerintah mengajuan RAPBD dengan melampirkan Perbup, paling lambar pada September 2018. Tetapi hal itu tidak dilakukan, hingga pembahasan selesai. DPRD menurut Us, sapaannya, patuh dan taat asas untuk membahas RAPBD, berdasarkan usulan pemerintah sesuai Perbup yang disampaikan. Pembahsan sudah selesai dan APBD 2019 Sikka sudah ditetapkan.

Lihat juga...