“Masyarakat di Desa Nebe, Kecamatan Talibura mengeluhkan air kali yang kotor, sehingga lahan pertanian mereka banyak mengalami gagal panen. Selain itu, juga menyebabkan abrasi di sepanjang bantaran kali di Desa Nebe hingga Bangkoor,” tutur Hengky.

Kepala DLH Sikka, Yunida Pollo, mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan dan pendataan terhadap aktivitas penambangan pasir. Termasuk memetakan, daerah mana saja yang ada kegiatan penambangan pasir. “Terkadang masyarakat sudah kami peringatkan namun tetap melakukan penambangan. Kami berharap pemerintah desa dan kecamatan ikut memantau dan mengambil langkah tegas soal ini,” tuturnya.
DLH Sikka tidak memiliki kewenangan menerbitkan izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) bagi aktivitas penambangan material batu dan pasir di kali. Pihaknya hanya melakukan pemantauan, apakah aktivitas yang dilakukan menyalahi prosedur atau tidak. “Ada titik-titik di kali yang memang dilarang untuk diambil materialnya, sebab ditakutkan akan menyebabkan banjir di daerah hilir. Kami akan terus melakukan pengawasan agar aktivitas penambangan tidak merusak lingkungan,” tutupnya.