DKI Luncurkan Sistem Pembayaran Belanja dan Pajak Online-Real Time
Editor: Koko Triarko
JAKARTA – Gubernur DKI, Anies Baswedan, meluncurkan sistem pembayaran belanja daerah dan pajak pusat, melalui surat perintah pencairan dana (SP2D) secara online dan realtime.
“Ini online dan real time. Online itu belum tentu real time. Ini dikerjakan online dan real time. Dengan itu, akuntabilitas jadi lebih baik,” ucap Anies, di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (31/1/2019).
Selain itu, SP2D ini merupakan langkah dengan inovasi besar dan terbaik dalam programnya. Apalagi, sistem ini baru diterapkan di DKI Jakarta. Untuk mewujudkannya, Pemprov berkerja sama dengan Bank DKI dan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan dalam membangun sistem ini.
“Ide, inovasi, gagasan dan kolaborasi bisa dilakukan sebagai proses kreatif,” katanya.
Anies mengatakan, implementasi kebijakan dapat meningkatkan kinerja Pemprov DKI Jakarta menjadi lebih efisien dan efektif, serta akuntabilitas publik pun semakin baik.
Pembayaran melalui SP2D secara online dan real time ini menjadi keunggulan Pemprov DKI Jakarta. Sebab, pembayarannya melalui Bendahara Umum Daerah (BUD) lebih transparan.
“Ini hari bersejarah bagi Pemprov DKI Jakarta, karena yang diluncurkan adalah sebuah terobosan inovasi. Yang dikerjakan ini real time, pada saat itu juga kita transaksi dan saat itu juga ini langsung dibayarkan,” katanya.
Dengan sistem tersebut, lanjut Anies, semakin sedikit proses yang berbelit-belit. Ada 7 tahapan yang dipangkas. Nanti akan dilakukan di seluruh jajaran Pemprov DKI Jakarta, semua SKPD-UKPD. Maka, ini akan membuat proses kerja jauh lebih efisien dan efektif.
“Bagi Pemerintah Pusat pun jauh lebih baik, karena mereka akan menerima update-nya itu,” jelas orang nomor satu di Ibu Kota Jakarta.
Anies turut mengapresiasi jajaran Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, dan PT. Dirgantara Indonesia (Persero), yang telah berkoodinasi serta berkolaborasi bersama Pemprov DKI Jakarta, melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi DKI Jakarta dan PT. Bank DKI, untuk menyiapkan progress kebijakan Pembayaran Belanja Daerah dan Pajak Pusat melalui SP2D online dan real time di BPKD Provinsi DKI Jakarta.
“Tadi saya saksikan sendiri peragaannya. Ini kerja bersama Pemprov DKI Jakarta (BPKD DKI), Bank DKI juga dengan Dirjen Pajak (Kementerian Keuangan). Ini baru pada aspek pengeluaran, nanti kita berharap dalam aspek-aspek lain dari pajak kita, kita lakukan terobosan,: ujar Anies.
Anies berharap, semua pihak dapat serius untuk terus berinovasi. Ini tentu saja akan membuat apa yang kita kerjakan semakin lengkap. “Kita sudah melakukan e-cashless, e-planning, e-budgeting, e-procurement, e-kinerja, dan lainnya. Nah, lalu kita sekarang punya sistem baru,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPKD Provinsi DKI Jakarta, Edi Sumantri, melaporkan, layanan baru SP2D online telah didukung dengan adanya pelatihan oleh jajaran BPKD Provinsi DKI Jakarta di lima wilayah kota di Jakarta, dilanjutkan dengan soft launching pembayaran Pajak Pusat melalui SP2D online.
Edi mengatakan, pembayaran melalui SP2D online kepada pihak ketiga atau penerima telah berjalan dengan baik sejak 2017.
Sedangkan, untuk proses pembayaran pajak melalui SP2D online dilakukan dengan mengintegrasikan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD), dengan Sistem Bank DKI yang terhubung langsung dengan sistem yang sudah dibangun oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan pada Kementerian Keuangan RI. Sehingga, pembayaran pajak dapat dilakukan secara online atau real time dan transparan.
Lebih lanjut, Edi menjelaskan, sebelum SP2D Online dan Pembayaran Pajak Online, Petugas Potongan Pajak membuat ID Billing Per SP2D atas Potongan PPN, PPH 22, PPH 21, PPH 23 dan PPH Psl 4 ayat 2 serta membuat giro per jenis pajak, yang kemudian pada akhir hari dilakukan pencocokan secara manual pada rekapitulasi potongan pajak.
“Untuk mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), petugas Bank DKI melakukan PINBUK Giro dari Bendahara Umum Daerah (BUD) kepada Rekening MPN G2. Selanjutnya, melakukan Validasi per ID Billing atau per jenis Pajak. Kemudian, menyerahkan bukti validasi pajak dimaksud kepada Bendahara Umum Daerah (BUD),” paparnya.
Setelah proses ID Billing dan NTPN auto-create di sistem, maka tugas Bank DKI dalam hal pembayaran pajak telah diakomodir di dalam sistem, secara online dan real time.
SP2D Online ini melengkapi sejumlah pelayanan berbasis e-digital dan aplikasi yang sudah lebih dahulu diberlakukan di BPKD, seperti E-budgedting APBD, E-Hibah dan bantuan Sosial, dan Aplikasi Pengelolaan Keuangan Daerah SIPKD, Dashboard Pencairan APBD DKI Jakarta, serta SIAP BOS.