CPNS Barito Utara, 225 Peserta Lulus Seleksi Akhir
Apabila di kemudian hari, pelamar yang memberikan keterangan tidak benar atau palsu, pada saat pendaftaran, pemberkasan, maupun setelah diangkat menjadi CPNS atau PNS, Pemkab Barito Utara berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai PNS. “Bagi peserta yang mengundurkan diri bisa diisi oleh rangking berikutnya yang kemudian diusulkan ke panitia seleksi nasional (Panselnas),” pungkas Jainal. (Ant)