BI Kaltim Temukan Rp94.105.000 Uang Palsu
SAMARINDA – Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Timur menemukan uang palsu 1.108 bilyet (lembar). Uang palsu senilai Rp94.105.000 tersebut, ditemukan selama 2018.
Dengan kondisi tersebut, masyarakat diminta waspada terhadap potensi peredaran uang palsu di 2019. “Jumlah uang palsu yang ditemukan di Kaltim sebanyak 1.108 bilyet pada 2018 itu berasal dari temuan oleh BI Kaltim sebanyak 659 bilyet, kemudian temuan oleh BI Perwakilan Balikpapan sebanyak 436 bilyet,” kata Kepala BI Kantor Perwakilan Provinsi Kaltim, Muhammad Nur, Minggu (27/1/2019).
Dari 659 bilyet yang ditemukan BI Kaltim, terdiri dari 436 bilyet dengan nominal Rp100 ribu, atau senilai Rp43,6 juta. Kemudian 208 bilyet nominal Rp50 ribu, atau senilai Rp10,4 juta, 11 bilyet Rp20 ribu atau senilai Rp220 ribu, satu bilyet Rp10 ribu, dan tiga bilyet Rp5 ribu. Total yang ditemukan BI Kaltim mencapai Rp54.245.000.
Sedangkan untuk BI wilayah kerja kantor perwakilan Balikpapan, total yang ditemukan 449 bilyet. Terdiri dari 350 bilyet Rp100 ribu atau senilai Rp35 juta, 96 bilyet Rp50 ribu atau senilai Rp4,8 juta, dan terdapat tiga bilyet Rp20 ribu atau senilai Rp60 ribu.
Jika digabungkan antara temuan BI Balikpapan dan BI Kaltim, totalnya senilai Rp94.105.000 uang palsu. Wilayah kerja BI KPw Balikpapan, terdiri dari tiga kabupaten dan kota, yakni Balikpapan, Penajam Paser Utara, dan Kabupaten Paser. Sementara wilayah kerja BI KPw Provinsi Kaltim mencakup tujuh kabupaten dan kota, yakni Samarinda, Kutai Kartanegara, Kutai Barat, Mahakam Ulu, Bontang, Kutai Timur, dan Kabupaten Berau.
Saat melakukan transaksi keuangan, masyarakat diimbau selalu hati-hati begitu menerima uang. Uang yang dipegang harus dilihat dengan seksama, diraba, dan diterawang, agar bisa terhindar dari penerimaan uang palsu. Bahkan jika masyarakat melihat ada orang yang membawa uang palsu, disarankan segera melapor kepada polisi agar cepat ditindak.