Belasan Pelaku Penyelundupan Pakaian Bekas Diamankan DJBC Maluku
AMBON – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Maluku menindak belasan pelaku penyelundupan pakaian bekas. Tercatat dari penindakan yang dilakukan, berhasil diamankan 1.562 bal pakaian bekas.
Pakaian bekas tersebut, akan diselundupkan ke Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru. “Selama 2018, Kanwil DJBC Maluku melakukan 50 kali penindakan, termasuk mendapati penyelundupan 1.562 bal pakaian bekas menggunakan kapal berbendera Timor Leste yang masuk ke Dobo,” kata Kepala Kanwil DJBC Maluku, Finari Manan, Jumat (18/1/2019).
Sedikitnya 11 orang yang terlibat dalam kasus penyelundupan tersebut. Saat ini, Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) perkara tersebut, sudah ada di Kejaksaan Negeri Dobo dan sudah dinyatakan lengkap (P-21).
Menurut Finari, pakaian bekas asal luar negeri untuk 1 bal di pasaran dihargai sekira Rp3 juta. Bila dikalkulasikan dengan 1.562 bal, totalnya lebih dari Rp4 miliar. “Saat ini barang bukti tersebut telah dititipkan pada Rumbasan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku,” ujarnya.
Selain itu, ada 78 kali operasi pasar yang digelar oleh Kanwil DJBC Maluku. Dari kegiatan tersebut, berhasil disita 606.401 batang rokok berpita cukai palsu atau salah peruntukkan. Juga diamankan minuman mengandung ethel alkahol sebanyak 68 botol MMEA dan 264 botol liquid vape, dengan nilai sanksi administrasi sebesar Rp185,4 juta. (Ant)