Bawaslu Sleman Temukan Kejanggalan LPSDK

Ilustrasi -Dok: CDN

YOGYAKARTA – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sleman, menemukan kejanggalan dalam Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), karena ada lima partai politik peserta pemilu yang tidak menerima sumbangan sama sekali.

“Memang kalau dicermati, secara umum bisa dilihat data kurang logis. Caleg tidak ada nilai sumbangan sama sekali ke partai politik (parpol) alias nol rupiah,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Abdul Karim Mustafa, di Sleman, Sabtu (5/1/2019).

Dalam LPDSK yang dilaporkan parpol ke KPU Kabupaten Sleman, dari 16 parpol peserta Pemilu 2019, ada lima parpol yang tidak menerima sumbangan sama sekali.

Lima parpol tersebut, yaitu PKP, PBB, Hanura, PPP dan Partai Berkarya.

Menurut Karim, kejanggalan tersebut karena dalam kampanye, para calon anggota legislatif (caleg) yang banyak membuat alat peraga kampanye (APK) maupun bahan kampanye lainnya, itu juga bisa dilaporkan.

“Kami masih akan mencermati lebih detail lagi untuk mencegah adanya indikasi penyelewengan dana kampanye,” katanya.

Koordinator Divisi Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna al Ichsan Siregar, mengatakan kajian terhadap LPSDK ini dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Karena itu, pihaknya juga harus menunggu hasil audit keuangan dari KAP.

“Namun terkait hasil kajian atas laporan LPSDK, bila terdapat catatan khusus dari pengawas, tidak menutup kemungkinan akan disampaikan ke KAP yang mengaudit untuk dilakukan penelusuran terhadap laporan keuangan partai,” katanya.

Ia mengatakan, terkait sanksi yang diberikan, jika ada indikasi penyelewengan dana kampanye, pihaknya masih terlalu dini menjatuhkan sanksi.

Lihat juga...