Bali Hadapi Masalah Sampah di Laut
Editor: Koko Triarko
BADUNG – Provinsi Bali saat ini dihadapkan kepada permasalahan penumpukan sampah plastik, sebagai dampak peningkatan aktivitas dan kebutuhan manusia. Karena itu, sudah saatnya perlu segera dilakukan tindak lanjut pengelolaan sampah plastik yang cepat, tepat dan ramah lingkungan. Hal ini sangat penting, mengingat sampah plastik merupakan benda yang tidak mudah terurai dan dapat mengakibatkan pencemaran tanah, air dan laut.
“Akibat pencemaran sampah plastik di laut, telah ditemukan kandungan plastik berukuran mikro dan nano pada biota serta sumber laut. Selain mengganggu estetika area pantai dan laut, sampah laut juga berdampak negatif pada sektor ekonomi,” kata Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace), pada 10th East Asia Summit – High Level Seminar On Sustainable Cities, di salah satu hotel kawasan Nusa Dua, Badung, Senin (21/1/2019).
Menurutnya, permasalahan polusi sampah plastik di laut merupakan isu global yang sedang hangat diperbincangkan, mengingat 80 persen sampah yang berada di laut justru berasal dari daratan.
Berdasarkan kajian pada 2017, sampah yang masuk ke laut 45 persen berupa plastik lunak, 15 persen plastik keras dan sisanya adalah logam, kaca, karet, kayu dan sebagainya.
“Untuk mengatasi persoalan sampah plastik, maka diperlukan kebijakan dan strategi yang tepat, seperti sinergi antara perlindungan lingkungan hidup, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas sosial dengan tujuan akhir melaksanakan pembangunan secara berkelanjutan,” ujarnya.
Terkait hal ini, Pemerintah Provinsi Bali berkomitmen sungguh-sungguh memerangi sampah plastik. Komitmen ini telah dibuktikan dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2018, tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, pada 24 Desember 2018.
“Salah Satu tujuan pembatasan timbulan sampah Plastik Sekali Pakai ini adalah menjamin generasi masa depan tidak lagi tergantung pada penggunaan plastik sekali pakai, sehingga mencapai kualitas hidup yang lebih baik. Jenis plastik sekali pakai yang diatur dalam Pergub ini adalah kantong plastik, styrofoam dan sedotan plastik,” jelas Cok Ace.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya Beracun (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Rosa Vivien Ratnawati, mengatakan, jika pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017, tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
“Peraturan ini mengamanatkan pemerintah pusat sampai pemerintah daerah harus mampu mengelola 100 persen dari limbah padat yang dihasilkan secara nasional pada 2025. Pada dasarnya, peraturan ini memberikan pedoman untuk mengelola timbulan sampah,” terang Vivien, sapaannya.
Lebih lanjut, menyoal sampah di laut, Indonesia adalah negara kepulauan dan menganggap laut adalah aset vital. Ia menegaskan, bahwa masalah puing-puing plastik laut telah menjadi salah satu prioritas untuk diselesaikan.
Untuk mengatasi masalah ini, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut. Peraturan tersebut bertujuan mengurangi 70 persen kebocoran sampah ke laut pada 2025.
“Karena itu, pengelolaan sampah yang tepat harus diterapkan untuk mengurangi dan mencegah timbulnya sampah, terutama sampah plastik ke laut,” pungkas Dirjen PSLB3, Ratnawati.