PALEMBANG – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Sumsel) memusnahkan barang bukti ratusan pohon ganja, 13 kilogram sabu, dan 5.472 butir pil ekstasi yang disita dari enam tersangka jaringan pengedar dan bandar narkoba yang ditangkap pada Desember 2018 dan Januari 2019.
Pemusnahan barang bukti kejahatan narkotika, psikotropika, zat adiktif, dan obat-obatan berbahaya (narkoba) itu dilakukan Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumsel Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Ali Mukartono, di halaman Mapolda, Palembang, Selasa.
Sebelum pohon ganja dimusnahkan dengan cara dibakar serta sabu dan pil ekstasi dihancurkan atau dilarutkan menggunakan blender, barang bukti kejahatan narkoba itu dilakukan uji laboratorium oleh Tim Pusat Laboratorium Forensik Polda Sumsel.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol. Zulkarnain Adinegara, pada kesempatan itu menjelaskan bahwa selama dua bulan terakhir pihaknya mengamankan barang bukti kejahatan narkoba sabu-sabu, pil ekstasi, dan ribuan pohon ganja dari ladang ganja seluas dua hektare di wilayah hukum Polres Empat Lawang.
Barang bukti kejahatan narkoba itu sebagian besar dimusnahkan sedangkan sebagian lagi masih diamankan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan barang bukti dalam sidang pengadilan.
Dia menjelaskan bahwa barang bukti narkoba yang dimusnahkan itu merupakan hasil tangkapan anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel di wilayah Kota Palembang dan beberapa daerah lainnya.
Pemusnahan barang bukti dalam jumlah yang cukup banyak itu dilakukan agar tidak terjadi penyalahgunaan dan sebagai bentuk keterbukaan jajarannya kepada masyarakat.
Dengan kegiatan pemusnahan itu, diharapkan masyarakat dapat mendukung tindakan pencegahan dan pemberantasan narkoba yang bisa menjadi racun dan membahayakan kesehatan serta merusak mental generasi muda penerus bangsa.
Dukungan dari masyarakat sangat diharapkan karena pemberantasan narkoba tidak mungkin dapat dilakukan oleh anggota Polri dan aparat penegak hukum lainnya, mengingat jumlah personel. (Ant)