Aturan Baru Diberlakukan, Tukang Sampah Masih Beroperasi
Editor: Mahadeva
PURWOKERTO – Hari pertama aturan pengelolaan sampah pada sumbernya diberlakukan, pada Rabu (2/1/2019), tukang sampah keliling masih beroperasi di Banyumas. Sebagian dari mereka bahkan tidak tahu, mengenai Surat Edaran (SE) Bupati Banyumas, yang menyatakan pengelolaan sampah per 2 Januari 2019, tidak lagi berbasis pelayanan oleh pemkab.
Pengelolaan sampah tidak lagi dengan pola kumpul, angkut dan buang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Masyarakat, sekarang diminta mengelola sampah secara mandiri. Salah satu tukang sampah keliling, Marsono, mengatakan, Dia tetap berangkat untuk mengambil sampah-sampah milik warga di Kompleks Karangkobar, Kelurahan Sokanegara, Kecamatan Purwokerto Timur.
Selain sudah menjadi pekerjaan yang telah dijalani bertahun-tahun. Sampah akan menumpuk jika tidak diangkut. Terkait kebijakan pengelolaan sampah pada sumbernya, yang diikuti dengan penutupan TPA dan Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS), Marsono mengatakan, Dia akan membuang sampah ke sungai, jika TPS tempatnya membuang sampah-sampah warga di tutup.
Sebab, setiap hari, Dia bertanggungjawab untuk mengangkut sampah warga. Sementara, untuk alih profesi dari pengangkut sampah, Marsono menyatakan tidak mungkin. Tidak punya keahlian dan modal untuk usaha, menjadi alasan tidak mungkin melakukan hal tersebut. ʺKalau TPS ditutup, ya, saya buang ke sungai. Ini, sudah menjadi pekerjaan saya, dan tidak mungkin saya tinggalkan,ʺ katanya, Rabu (2/1/2019).

Anggota Dewan Sumber Daya Air Jawa Tengah, Eddy Wahono, mengatakan, selama ini Dia selalu gencar mensosialisasikan larangan pembuangan sampah di sungai. Masyarakat dibantu untuk mencintai sungai. Seharusnya, pemkab juga mendukung penuh upaya pelestarian sungai.