Anies Tanggapi Keluhan Juru Parkir, Pendapatan Menurun

Editor: Makmun Hidayat

JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menuturkan dirinya telah menerima keluhan mengenai turunnya pendapatan juru parkir di DKI Jakarta. Menurutnya, turunnya pendapatan juru parkir itu disebabkan karena adanya pemakaian sebuah aplikasi.

“Tadi pertama soal parkir, saya pulang dari Bantargebang ketemu dengan mereka, juru-juru parkir. Mereka mengeluhkan mengenai aplikasi yang digunakan, menurut mereka tidak memberikan porsi penghasilan yang adil dibandingkan dengan sebelumnya,” kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (15/1/2019).

Kemudian dia mengatakan keluhannya yang disampaikan pihak oleh komunitas parkir itu mengenai penurunan pendapatan yang dilaporkan memiliki prosentase yang berbeda-beda.

Anies mengatakan pendapatan para jukir terus mengalami penurunan semenjak sistem aplikasi jukir diterapkan. Mereka pun meminta agar Anies dapat memperhatikan nasib para jukir.

“Menurut mereka sebelum pakai aplikasi dan sesudah pakai aplikasi sekarang lebih rendah. Saya bilang saya dengarkan, terima kasih, nanti akan dicek,” kata Anies.

Namun Anies enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai keluhan para jukir. Sebab, ada bagian khusus yakni UP Perparkiran yang menaungi masalah jukir resmi yang dibinanya.

“Detailnya semua dengan kepala UPT saja. Saya hanya nyapa. Karena mereka sudah ada daftar acara yang mau tidak mau saya harus intruksi sebentar,” ungkap Anies.

Orang nomor satu di Ibu Kota Jakarta menjelaskan, keluhan tersebut bakal dibicarakan bersama dengan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Parkir Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Anies menginginkan ada pengelolaan parkir yang terbuka. Sebab, seharusnya, pengelolaan parkir on street itu jelas jumlah mobil berikut tarifnya.

Selain itu mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) ini, menyebut keluhan-keluhan juru parkir akibat tidak adanya keterbukaan. Sebab, apabila masalah seperti ini dibicarakan oleh semua pihak yang terkait, akan tercipta kesepakatan yang fair.

“Seperti kemarin kita bicara dengan berbagai pihak soal angkot kita bicara sama sama toh tujuannya adalah membuat ketertiban di Jakarta,” sebutnya.

Sedangkan Humas UP Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Ivan Valentino, mengatakan para juru parkir menuntut adanya keadilan dalam penentuan besaran bagi hasil.

Hal itu sesuai Peraturan Gubernur Nomor 188 Tahun 2016 tentang Tempat Parkir yang Dikelola Pemerintah Daerah, besaran persentase bagi hasil pun dibedakan sesuai kawasan mulai dari 25 hingga 60 persen.

“Mereka mengeluh karena ada perbedaan perlakuan antara penerimaan yang diterima oleh mereka (40 persen dari gross income) dengan jukir lainnya di kawasan lain yang sama sama berbasis aplikasi pengelolaannya. Kawasan lain ada 60 persen,” ungkap Ivan.

Ivan mengakui pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Karena, saat ini kebijakan aplikasi parkir masih dalam tahap uji coba dan menunggu hasil kajian. Setelah kajian selesai, baru bisa ditentukan langkah selanjutnya.

“Penggunaan aplikasi parkir sifatnya masih uji coba (sampai proses lelang selesai) kami menunggu hasil kajian konsultan untuk pengelolaan parkir berbasis aplikasi ini,” paparnya.

Diberitahukan seluruh wilayah parkir on street di Jakarta telah diujicobakan penggunaan aplikasi parkir sejak Februari 2018. Namun, lokasi TPE yang sudah ada masih tetap menggunakan TPE kecuali Kelapa Gading.

Lihat juga...