Anies: Pergub Pembatasan Plastik Perlu Solusi Tepat
Editor: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menuturkan, untuk Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pembatasan Plastik perlu dirapikan dan disempurnakan. Dirinya tidak mau mengesahkan pergub itu tanpa adanya solusi yang tepat untuk pengganti kantong plastik.
“Nanti dikoreksi Pak Isnawa (Kepala Dinas Lingkungan Hidup). Bukan disahkan, itu isinya yang harus dibereskan dulu,” kata Anies di kawasan Pondok Kopi, Jakarta Timur, Kamis (3/1/2019).
Menurutnya, aturan tersebut tidak bisa keluar begitu saja, lantaran melarang penggunaan kantong plastik tidaklah sederhana. Harus ada pengganti dan proses penyesuaian bagi masyarakat luas dalam mengurangi penggunaan kantong plastik di kehidupan sehari-hari.
Orang nomor satu di Ibu Kota Jakarta itu tidak ingin Pergub Pembatasan Plastik membawa masalah baru. Dia ingin mempersiapkan bahan substitusi untuk menggantikan plastik sekali pakai.
“Jadi ini tidak sesederhana melarang. Ini bagaimana mengatur agar ada proses substitusi yang baik, menyiapkan agar bahan-bahan substitutifnya sudah siap,” jelas dia.
“Nanti saya tegur Pak Isnawa. Tidak boleh begitu saja. Ini bukan soal tanda tangan, justru kontennya yang harus dikoreksi terlebih dahulu,” sambungnya.
Anies menginginkan agar peraturan larangan plastik dikoreksi kembali dan dipersiapkan dengan baik mengenai pengganti plastik untuk masyarakat. Bila peraturan itu sudah benar-benar matang, barulah Anies mau menandatangani aturan tersebut.
“Jadi itu harus ditata dulu baru kemudian tanda tangan dilakukan. Isi dari pergub masih perlu dikoreksi banyak. Ini mengatur agar ada proses substitusi yang baik dan menyiapkan agar bahan subtitutif sudah siap,” ungkapnya.
Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Isnawa Adji, mengatakan, peraturan gubernur atau pergub pembatasan penggunaan plastik akan segera diteken oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Draf pergub tersebut telah ada di meja Anies.
“Sudah tinggal nunggu tanda tangan. Tidak ada kendala,” kata Isnawa, kemarin malam.
Dia menjelaskan saat pergub pembatasan plastik disahkan, kata Isnawa, pihaknya tak akan langsung melakukan eksekusi berupa pelarangan. Menurut dia, akan lebih dulu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pengusaha selama enam bulan atau sampai bulan Juni 2019.
“Karena kami enggak mau seperti daerah lain yang saat diresmikan, langsung diberlakukan,” kata Isnawa.
Larangan penggunaan kantong plastik tersebut, mulai dicanangkan lantaran plastik menjadi salah satu penyumbang sampah terbesar di Jakarta. Apalagi, sampah plastik juga cukup terbilang sulit terurai.
“Nah kalau kantong belanja yang ramah lingkungan, itu terbuat dari bahan-bahan organik atau yang ramah lingkungan. Itu terbuat dari serat tapioka atau terbuat mungkin dari bahan-bahan yang mudah terurai. Kita itu pernah sosialisasikan kepada PD pasar. Kita jelaskan bahwa sudah saatnya kita menggunakan kantong belanja ramah lingkungan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta sedang menyiapkan peraturan gubernur terkait larangan penggunaan kantong plastik. Kebijakan ini lahir karena plastik jadi salah satu penyumbang sampah terbanyak di Jakarta. Selain itu zat karsinogen dalam plastik juga berpotensi membahayakan manusia.
Bak gayung bersambut, hasil survei yang dilakukan oleh Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik (GIDKP) menunjukkan lebih dari 90 persen warga Jakarta setuju untuk mengurangi plastik.