Seluruh Pasar Tradisional di Yogyakarta Terapkan QR Code
Pedagang yang terlambat membayar retribusi akan dikenai sanksi, yaitu membayar denda dua persen dari total retribusi per bulan. Selain QR Code, dua pasar tradisional yaitu Beringharjo disusul Pasar Demangan menerapkan pembayaran retribusi secara elektronik dengan menggunakan e-money, yang dikeluarkan oleh salah satu bank.
Pedagang cukup melakukan tap e-money tersebut di mesin yang sudah disiapkan di pasar. “Di Kota Yogyakarta terdapat 30 pasar tradisional, sehingga masih ada 18 pasar yang pencatatan pembayaran retribusi masih dilakukan secara manual. Tahun 2019, semua pasar sudah menggunakan sistem QR Code,” katanya.
Retribusi pasar tradisional di Kota Yogyakarta menyumbang sekitar 2,8 persen atau sebanyak Rp15,6 miliar dari total Rp551,5 miliar Pendapatan Asli Daerah (PAD). (Ant)