Seluruh Pasar Tradisional di Yogyakarta Terapkan QR Code

Ilustrasi - Dok: CDN

YOGYAKARTA – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarta menargetkan, seluruh pasar tradisional sudah menerapkan sistem kode respons cepat atau QR Code, di 2019. Kebijakan tersebut dilakukan, untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pencatatan retribusi pasar.

“Hingga akhir 2018, sudah ada 10 pasar yang menerapkan pencatatan retribusi pasar menggunakan sistem QR Code. Target kami, di 2019, seluruh pasar tradisional sudah menerapkannya, kecuali dua pasar yang menerapkan e-retribusi,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarta, Maryustion Tonang, Jumat (28/12/2018).

Penerapan pencatatan retribusi dengan sistem quick response code, diawali di lima pasar tradisional yaitu, Pasar Satwa dan Tanam Hias Yogyakarta (Pasthy), Pasar Karangwaru, Pasar Ngasem, Pasar Talok dan Pasar Gedongkuning. Kemudian diperluas di lima pasar lain seperti, Pasar Pujokusuman, Pasar Pathuk, Pasar Sanggrahan dan Pasar Karangkajen.

Maryustion mengatakan, pencatatan dengan menggunakan sistem QR Code, mampu meningkatkan disiplin pedagang untuk memenuhi kewajibannya membayar retribusi tepat waktu. Hasil pembayaran retribusi bisa dipantau secara real time. Petugas pencatat datang menggunakan telepon genggam yang sudah dilengkapi dengan aplikasi untuk memindai QR Code, yang ada di buku retribusi. Setiap kali pedagang memenuhi kewajibannya membayar retribusi, petugas langsung memindai QR Code.

“Di setiap pasar juga sudah dilengkapi dengan layar monitor yang menunjukkan siapa saja pedagang yang sudah membayar retribusi dan pedagang yang belum. Ternyata kesadaran pedagang untuk membayar retribusi tepat waktu semakin baik,” katanya.

Lihat juga...