Ratusan Perlintasan KA di Madiun Tidak Terjaga

Ilustrasi -Dok: CDN

MADIUN – Sebanyak 194 Jalan Pintu Perlintasan (JPL) kereta api, yang ada di PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi (KAI DAOP) 7 Madiun, tercatat tidak berpalang pintu dan tidak terjaga. Keberadaanya rawan menimbulkan kecelakaan.

Data Daop 7 Madiun mencatat, jumlah keseluruhan JPL di wilayah tersebut, mencapai 342 unit. Dari jumlah itu, 270 unit merupakan perlintasan resmi, 67 perlintasan tidak resmi (liar) dan lima perlintasan lainnya tidak sebidang. “Dari 270 JPL resmi yang ada, terjaga dan terdapat palang pintu hanya 76 JPL saja, sisanya sebanyak 194 JPL belum terjaga,” ujar Manajer Humas PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun, Ixfan Hendri Wintoko, Sabtu (15/12/2018).

Selain 194 perlintasan yang tidak terjaga, masih terdapat 67 perlintasan liar atau JPL tidak berizin. Meskipun perlintasan tersebut belum dilengkapi palang pintu dan tidak dijaga petugas, PT KAI telah melengkapi perlintasan tersebut. “Para pengguna jalan diimbau untuk berhati-hati saat melalui JPL, meskipun sejumlah rambu-rambu lalu lintas telah dipasang di jalur itu. Terlebih saat masa angkutan Natal 2018 dan Tahun baru 2019 yang terjadi peningkatan trafik,” terangnya.

PT KAI, dengan tegas mengimbau seluruh masyarakat pengguna jalan untuk tetap mematuhi rambu-rambu di pelintasan sebidang. Sesuai UU No.23/2007, tentang Perkeretaapian dan UU No.22/2009, tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) menyebut, perjalanan KA mendapat prioritas di jalur yang bersinggungan dengan jalan raya.

“Namun, kenyataannya masih sering terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kereta api dengan pengguna jalan. Penyebabnya karena pengguna jalan kurang berhati-hati dan menerobos perlitasan pada saat ada kereta yang lewat,” tandasnya.

Lihat juga...