KAI Cirebon Tutup 14 Perlintasan Sebidang
CIREBON – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon, Jawa Barat, pada periode Januari hingga awal Oktober 2020, sudah menutup 14 perlintasan sebidang. Lintasan yang ditutup tersebut disebut-sebut tidak berizin.
Penutupan dilakukan, sebagai upaya normalisasi jalur KA dan meningkatkan keselamatan perjalanan. “Dari awal 2020 sampai Oktober ini, kami telah menutup 14 perlintasan sebidang liar,” kata Manajer Humas KAI Daop 3 Cirebon, Luqman Arif, Sabtu (10/10/2020).
Luqman mengatakan, di wilayah Daop 3 Cirebon, terdapat 235 perlintasan sebidang. Dari jumlah tersebut tercatat, ada 186 lokasi merupakan perlintasan resmi, dan ada 49 lokasi yang termasuk perlintasan liar. Penutupan perlintasan sebidang liar tersebut, sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas, yang sering terjadi akibat kelalaian di perlintasan sebidang. “Karena keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama, untuk itu kami lakukan penutupan, agar tidak ada korban lagi,” tandasnya.
KAI meminta dukungan kepada semua pihak, agar keselamatan di perlintasan sebidang kereta api dapat tercipta. Saat ini, terdapat tiga unsur untuk menghadirkan keselamatan di perlintasan sebidang. Dari sisi infrastruktur, penegakan hukum, dan budaya tertib berlalu lintas pengendara jalan raya.
Di sisi infrastruktur, evaluasi perlintasan sebidang harus dilakukan oleh pemerintah, dengan melibatkan KAI dan pihak terkait lainnya secara berkala. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, perlintasan sebidang dapat dibuat tidak sebidang, ditutup, ataupun ditingkatkan keselamatannya.
Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No.94/2018, tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan. “Perlintasan sebidang seharusnya dibuat tidak sebidang yaitu menjadi jalan layang dan underpass untuk meningkatkan keselamatan perjalanan KA dan pengguna jalan,” jelasnya.