Pemkot Bekasi Resmi Terapkan Kartu Identitas Anak

Redaktur: ME. Bijo Dirajo

Sementara Plt Kepala Dinas Catatan Sipil Kota Bekasi, Jamur Rasidi, kepada Cendana News, menjelaskan, untuk foto KIA, diwajibkan bagi yang sudah berumur lima tahun ke atas. Sedangkan di bawah lima tahun hanya tertera nama tanggal dan tahun lahir serta nama orang tua.

“Anak umur di bawah lima tahun, wajahnya masih berubah ubah. Menimbang hal itu mungkin kenapa foto anak di KIA diberlakukan untuk umur lima tahun ke atas,” ujar Jamus.

Dia juga mengakui program KIA di Kota Bekasi, sudah ada sejak tahun 2017, tetapi karena pertimbangan lain maka baru ini di-launching dan akan mulai melayani. Targetnya 2019 setidaknya 50 persen anak di Kota Bekasi sudah memiliki.

Lihat juga...