KPK Panggil Tiga Orang Saksi Terkait Kasus Jasa Tirta II
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus suap terkait pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017.
KPK total telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni Direktur Utama Perum Jasa Tirta II Djoko Saputra (DS) dan Andririni Yaktiningsasi (AY) dari unsur swasta.
“Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi untuk tersangka DS terkait kasus suap terkait pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Tiga saksi yang dipanggil adalah Sekretaris Pribadi Dirut Perum Jasa Tirta II Melsa Taruli Situmeang, Dirut Operasi dan Pemegang Saham PT Bandung Management Economic Center (BMEC) Fitriyani Musrotika, dan staf PT BMEC Achmad Khaerudin.
KPK telah menetapkan dua tersangka tersebut pada 7 Desember 2018.
Djoko Saputra selaku Direktur Utama Perum Jasa Tirta ll diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya. Diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dalam dalam pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta ll Tahun 2017.
Pada 2016 setelah diangkat menjadi Direktur Utama Perum Jasa Tirta II Djoko Saputra diduga memerintahkan melakukan relokasi anggaran. Revisi anggaran dilakukan dengan mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan pengembangan SDM dan strategi korporat yang pada awalnya senilai Rp2,8 miliar menjadi Rp9,55 miliar.