Pemerintah Suntikan Dana Rp50 Triliun ke Aceh
BANDA ACEH – Pemerintah Pusat melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2019, mengucurkan dana Rp50 triliun untuk Provinsi Aceh.
“Pemerintah Pusat telah mengalokasikan dana dalam APBN untuk wilayah Aceh melalui belanja Kementerian lembaga dan transfer ke daerah dan Dana Desa, sebesar Rp50 triliun, lebih besar dari alokasi tahun lalu yang hanya Rp48 triliun,” kata Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan, Provinsi Aceh, Zaid Burhan Ibrahim, Sabtu (15/12/2018).
Hal itu diungkapkan, pada acara Penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Dana Tranfer Daerah dan Dana Desa 2019. Zaid Burhan menyebut, Belanja Kementerian lembaga di Aceh sebesar Rp13,7 triliun. Sebagian besar dialokasikan untuk 10 Kementerian lembaga penerima alokasi anggaran terbesar di wilayah Aceh.
Kementerian Agama Rp2,85 triliun, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Rp2,19 triliun, Kementerian Pertahanan Rp1,85 triliun, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebesar Rp1,61 triliun. Lalu, Kemenristekdikti sebesar Rp938 miliar, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rp579 miliar, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rp368,8 miliar, Kementerian Perhubungan Rp315 miliar, Kementerian Pertanian Rp295 miliar, dan Mahkamah Agung RI sebesar Rp229,9 miliar.
Selanjutnya dana transfer ke daerah sebesar Rp36,3 triliun. Untuk Dana Desa, Provinsi Aceh memperoleh sebesar Rp13,02 triliun meningkat dari tahun lalu sebesar yang hanya sebesar Rp12 triliun. Kabupaten Aceh Barat memperoleh Rp1,09 triliun, Aceh Besar Rp1,48 triliun, Aceh Selatan Rp1,17 triliun, Aceh Singkil Rp704 miliar, Aceh Tengah Rp1,07 triliun, Aceh Tenggara Rp1,08 triliun, Aceh Timur Rp1,53 triliun, Aceh Utara 2,12 triliun, Bireuen Rp1,63 triliun.