Nelayan di Aceh Dilarang Melaut pada 26 Desember
BANDA ACEH – Lembaga Panglima Laot Aceh, mengingatkan nelayan di provinsi itu agar tidak melaut pada 26 Desember, sebagai peringatan terjadinya bencana alam gempa dan tsunami besar di Aceh.
Wakil Sekretaris Jenderal Panglima Laot Aceh, Miftach Cut Adek, mengatakan, 26 Desember menjadi hari pantang melaut, karena pada tanggal tersebut merupakan peringatan gempa disusul tsunami yang terjadi pada 26 Desember 2004.
“Bagi nelayan yang tidak mematuhi larangan melaut pada hari Rabu (26/12), akan diterapkan sanksi yang telah ditetapkan sebagaimana juga pantang melaut Hari Jumat, Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha,” ucapnya, Senin (24/12/2018).
Pada saat gempa disusul tsunami pada 26 Desember 2004, banyak nelayan dan keluarganya menjadi korban. Terutama mereka yang tinggal di pinggir pantai.
Karena itu, katanya, nelayan Aceh setiap 26 Desember pantangan melaut. Pantangan melaut tersebut sama dengan setiap Jumat, hari raya Idul Fitri, Idul Adha, serta hari besar lainnya.
Keputusan pantang melaut tersebut sudah dimusyawarahkan serta diputuskan oleh para Panglima Laot se Provinsi Aceh. Keputusan Panglima Laot harus dipatuhi oleh para nelayan.
“Karena itu, Panglima Laot Aceh memberitahukan kepada seluruh nelayan, untuk tidak melaut dan menangkap ikan pada 26 Desember,” kata Miftach Cut Adek.
Bagi yang melanggar, akan dijatuhi sanksi adat, yakni kapal ditahan paling singkat tiga hari dan paling lama tujuh hari. Serta semua hasil tangkap disita untuk lembaga Panglima Laot.
Panglima Laot, kata Miftach, mengajak para nelayan mengisi hari pada 26 Desember dengan berzikir, membaca Alquran, dan berdoa bersama memperingati hari tsunami.