Lapas Muara Teweh Usulkan Remisi 14 Napi
MUARA TEWEH – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Muara Teweh, Barito, Kalimantan Tengah, mengusulkan remisi atau pemotongan masa penahanan untuk 14 narapidana.
Remisi yang diusulkan, adalah remisi khusus Natal. “Narapidana yang mendapat remisi khusus (RK) Natal ada 14 orang, mereka beragama Nasrani, termasuk satu orang yang tersangkut kasus narkoba, sesuai revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur soal penghapusan remisi terhadap napi kasus narkoba dan pidana terorisme,” kata Kepala Lapas Klas II B Muara Teweh, Sarwito, Minggu (9/12/2018).
Menurutnya, syarat napi yang dapat diusulkan mendapatkan remisi khusus Natal tahun adalah, status sudah narapidana. Sudah menjalani pidana minimal enam bulan, dan selalu berkelakuan baik selama menjalani pidana di dalam Lapas. Kemudian, mengikuti program pembinaan dengan baik di dalam Lapas. Baik program pembinaan kepribadian maupun program kemandirian. Narapidana tersebut tidak sedang sedang menjalani atau dijatuhi hukuman disiplin, dan narapidana tersebut bukan pidana mati atau penjara seumur hidup.
“Saat ini jumlah penghuni Lembaga Pemasyarakatan Muara Teweh berjumlah 306 orang, dengan penghuni separuhnya kasus narkoba, sedangkan napi dan tahanan beragama Nasrani berjumlah 27 orang,” jelasnya.
Ke-14 napi yang diusulkan, memiliki kasus yang beragam. Namun demikian, mereka memenuhi syarat pengajuan remisi. Dari penerima remisi tersebut, satu orang yang mendapatkan pidana diatas lima tahun, dan sudah menjalani dua pertiga masa tahanan. Lalu lima lainnya masih berstatus tahanan. Sedangkan delapan orang tidak memenuhi syarat, dengan rincian empat orang karena melakukan pelanggaran, dan sisanya karena belum menjalani pidana selama enam bulan atau enam bulan harus berkelakuan baik.