Komnas HAM: Kasus Penembakan di Nduga Pelanggaran HAM Serius

“Jadi, ada dua unsur yang terpenuhi di sana, pertama mengacu pada UU 39 Tahun 1999 tentang HAM, pasal 1 ayat 6 bahwa perbuatan seseorang atau sekolompok orang yang mengakibatkan hilang nyawa seseorang adalah perbuatan pelanggaran HAM,” katanya pula.

Kedua, lanjut mantan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jayapura itu, akibat dari tindakan tersebut, berujung terhambat pelayanan publik dalam rangka pemenuhan ekonomis sosial dan budaya (ekosob) masyarakat di Distrik Yall dan lainnya di Nduga.

“Karena para pekerja itu sedang mengerjakan jalan dan jembatan yang sangat penting untuk mobilisasi dan menjawab kebutuhan warga di Nduga. Jadi, kehadiran aparat keamanan di sana merupakan representasi kehadiran negara,” katanya lagi.

Yang berikut adalah perlu dukungan langsung dari kepala daerah, kepala distrik, kepala kampung, DPR, adat dan tokoh agama serta masyarakat yang bekerjasama dengan aparat keamanan untuk mengidentifikasi persoalan ini, siapa saja yang telibat atau pelakunya guna mempertanggungjawabkan peristiwa tersebut.

“Saya percaya kepada TNI dan Polri. Mereka mempunyai kemampuan yang profesional guna penegakan hukum dengan menggunakan standar yang baik, standar pemulihan keamanan yang baik dan benar, sehingga tidak ada korban baru atau korban yang bukan pelaku,” ujarnya pula.

Menurutnya, hal lainya adalah seluruh korban kekerasan tersebut harus dibawa jasadnya untuk kemudian diserahkan kepada keluarga dan dikebumikan secara baik.

“Soal ini merupakan tanggung jawab aparat keamanan, pemerintah daerah dan masyarakat untuk penghormatan kepada para pekerja, penghormatan kepada hak hidup masyarakat yang sudah meninggal dunia,” katanya lagi.

Lihat juga...