Kelulusan CPNS Warga Sijunjung Dibatalkan Mendadak

Editor: Mahadeva

Nina Susilawati/Foto: Ist/ M Noli Hendra

Karena kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan keputusan Menpan-RB No.217/2018, tertanggal 30 Agustus tentang kebutuhan pegawai ASN dilingkup Kabupaten Sijunjung 2018. Seharusnya, kualifikasi pendidikan untuk formasi tersebut adalah S1 PGSD. “Ya, sudah dijelaskan semuanya di sini (surat pembatalan),” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Sijunjung, Zefnihan, yang membenarkan pembatalan tersebut, melalui pesan WhatsApps.

Selain itu, Zefnihan menyebut, input data online yang dimasukkan pelamar bersangkutan, saat mendaftar adalah PGSD, sesuai dengan formasi Menpan-RB. “Faktanya, yang bersangkutan PGMI (ijazah),” tambahnya. Terkait jurusan ini PGSD atau pun PGMI, surat Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama di 2012, telah menjelaskan, program studi PGMI pada Perguruan Tinggi Agama Islam.

Inti surat tersebut menyebut, bahwa lulusan PGMI memiliki kompetensi yang sama dengan lulusan PGSD, karena kurikulum yang digunakan PGMI adalah kurikulum PGSD. Dengan pengetahuan dan keterampilan mendidik agama. “Kalau soal itu, kami tidak memiliki kewenangan. Verifikasi secara bertahap terhadap input data online dan faktual dilakukan oleh MenPan-RB,” tutupnya.

Lihat juga...