Kelulusan CPNS Warga Sijunjung Dibatalkan Mendadak

Editor: Mahadeva

Nina Susilawati/Foto: Ist/ M Noli Hendra

SIJUNJUNG – Seorang peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat,  mengalami pembatalan kelulusan. Pembatalan diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Sijunjung, setelah peserta selesai mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) atau seleksi tahap kedua.

Alasan yang menjadi dasar pembatalan tersebut adalah, dianggap tidak menyertakan ijazah, sesuai dengan kebutuhan formasi. Pembatalan itu dialami, Nina Susilawati (32), peserta seleksi CPNS untuk menjadi guru Sekolah Dasar (SD). Menurut Nina, pemerintah membatalkan kelulusan tersebut lantaran ijazah S1-nya berlatar Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI). Sementar formasi tersebut mensyaratkan Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD).

“Saya kecewa, perjuangan saya untuk menjadi PNS terasa sia-sia, hasil kelulusan seleksi dibatalkan Pemda ditantatangani Bupati Sijunjung. Ini sungguh tidak adil,” kata ibu dua anak tersebut sambil terisak, Senin (31/12/2018).

Sebelum mendaftar, Nina mengaku sempat mendatangi BKD Kabupaten Sijunjung, untuk menanyakan langsung kepada Kepala BKD Sijunjung Musprianti mengenai persyaratan tersebut. Pertemuan dilakukan pada 17 September lalu. “Saya tanyakan linierisasi ijazah dan gelar saya dengan ketersediaan formasi CPNS di Sijunjung, Waktu itu beliau (Kepala BKD) langsung berkordinasi dan mengizinkan, sah ikut mendaftar. Karena dasar itulah, akhirnya saya ikut mendaftar di Pemkab Sijunjung dan sampai akhirnya saya lolos hingga tahap SKB,” tambahnya.

Surat pengumuman pembatalan CPNS yang diterima Nina/Foto: Ist / M Noli Hendra
Lihat juga...