Berdayakan Hutan, Jadikan Sumber Mata Pencaharian
Editor: Satmoko Budi Santoso
MAUMERE – Pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan telah memberikan izin Hutan Kemasyarakatan (HKm) kepada 23 kelompok yang tersebar di 5 kecamatan di seputar kawasan hutan lindung Egon Ilimedo untuk mengelola hutan.
“Masyarakat boleh menanam tanaman atau pohon tetapi pohon yang bisa diambil buahnya untuk dijual. Masyarakat juga bisa bercocok tanam tetapi dilarang untuk menebang pohon atau merusak hutan,” sebut Hery Siswandi, Kepala Bidang Konservasi dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat, Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan, Kabupaten Sikka, Rabu (12/12/2018).

Dikatakan Hery, izin tersebut telah diberikan sejak tahun 2012 hingga yang terakhir tahun 2017. Untuk tahun 2017 telah diserahkan pada bulan November 2018 lalu kepada kelompok masyarakat.
“Seharusnya sudah kami serahkan sejak awal Januari 2018, tetapi surat keputusan aslinya baru kami terima bulan Oktober 2018 sehingga penyerahan kepada kelompok dilakukan di bulan November 2018,” sebutnya.
Luas lahan HKm yang diberikan, kata Hery, sebesar 12.621,83 hektare. Jumlah luas HKm terbesar diberikan kepada kelompok masyarakat adat Tieng Totan, Desa Lewomada Kecamatan Talibura seluas 1.417,413 hektare.
“Jumlah lahan seluas itu diberikan kepada 320 kepala keluarga yang selama puluhan tahun telah menguasai lahan tersebut dan mengolahnya. Biasanya masyarakat menggunakan lahan itu untuk berkebun,” terangnya.