Barantan Perkuat Pengawasan Komoditas yang Keluar-Masuk Indonesia
JAKARTA — Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian memperkuat pengawasan terhadap komoditas yang akan masuk dan keluar Indonesia melalui manajemen preborder.
Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan), Banun Harpini, menjelaskan bahwa akan menerapkan sisttem manajemen preborder, di mana perlindungan komoditas pertanian dan sumber daya hayati baik tumbuhan maupun hewan, tidak hanya saat produk impor masuk ke Indonesia, tetapi juga sebelum produk tersebut dikirim.
“Badan Karantina Pertanian dalam SPS Agreement tidak hanya diminta untuk mempercepat arus perdagangan tetapi juga menjaga produk yang dilalulintaskan sehat dan aman untuk dikonsumsi,” kata Banun saat ditemui di Kantor Pusat Kementerian Pertanian Jakarta, Jumat (30/11/2018).
Ia menjelaskan Badan Karantina Pertanian selama kurun waktu empat tahun terakhir telah melakukan perundingan Sanitary and Phytosanitary (SPS) serta protokol karantina dengan 18 negara. Perundingan atau SPS Agreement ini mensyaratkan produk pertanian yang menembus pasar ekspor harus terjamin kesehatan dan keamanannya.
Sistem manajemen preborder yang diterapkan nantinya akan memastikan komoditas yang diimpor telah memenuhi syarat aman dan sehat, mulai dari proses registrasi, audit kebun, maupun establishment untuk produk hewan di negara asal.
Sistem manajeman preborder juga diterapkan untuk ekspor yaitu dengan cara mendatangi tempat produksi dan juga memperkuat sistem registrasi untuk menjamin tempat produksi tersebut sehat dan aman di negara yang akan menjadi tujuan ekspor produk Indonesia.
Manajemen preborder pun dilakukan selain untuk mempercepat arus perdagangan, juga memudahkan para eksportir untuk memenuhi seluruh persyaratan sebelum komoditas diekspor.