13.318 e-KTP Rusak di Pekanbaru, Dimusnahkan

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta jajarannya untuk segera melakukan pemusnahan terhadap KTP elektronik yang sudah invalid atau rusak.

Langkah tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP elektronik Rusak atau Invalid, yang ditujukan kepada bupati dan wali kota di seluruh Indonesia.

Dalam surat tertanggal 13 Desember 2018 tersebut, terdapat empat hal yang perlu dilakukan, demi mencegah penyalahgunaan. Pertama, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) diminta untuk melakukan pendataan terhadap e-KTP yang rusak atau invalid di wilayah masing-masing. Jika masih ditemukan, e-KTP tersebut harus dimusnahkan.

Bahtiar mengatakan, pembakaran merupakan cara baru dalam standar operasional prosedur (SOP) pemusnahan e-KTP setelah sebelumnya hanya melakukan pengguntingan.

Selain itu, jajaran terkait juga diminta untuk membuat berita acara terhadap setiap pemusnahan yang dilakukan. Berita acara tersebut juga perlu disampaikan kepada Mendagri.

Kemendagri juga meminta jajarannya untuk mengamankan gudang penyimpangan dokumen negara lainnya. Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat mencegah munculnya isu-isu kontraproduktif terkait e-KTP serta dapat mendukung lancarnya pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. (Ant)

Lihat juga...