Walikota Bekasi Sikapi Kasus Penggelapan 100 Ton Beras

Editor: Makmun Hidayat

Walikota Bekasi Rahmat Effendi - Foto: M. Amin

BEKASI — Walikota Bekasi Rahmat Effendi, mengaku belum mendapat laporan resmi dari Sekretaris Daerah atas penetapan tersangka dan penahanan dua oknum pegawai Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bekasi terkait dugaan penggelapan 100 ton cadangan beras pemerintah (CBP) dengan kerugian negara mencapai Rp1,8 miliar.

Namun demikian ia memastikan akan ada pemecatan jika sudah terbukti. Untuk diketahui baru-baru ini, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, telah menetapkan tiga tersangka dan menahan dua pegawai BPBD berinisial SF (staf pelaksana BPBD) dan AD (Plh BPBD Kota Bekasi) di Lembaga Kelas II A Bulakkapal, sedangkan mantan kepala BPBD, HI, baru ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya diduga telah melakukan penggelapan 100 ton beras untuk korban banjir pada tahun 2016 lalu.

“Saya belum mendapat laporan resmi, terkait hal tersebut. Tetapi biarkan proses hukum berjalan. Saya hanya tahu info dari media, bahkan tandatangan saya pun sempat di-scant untuk memuluskan aksi tersebut,” ujar Rahmat Effendi usai giat pertemuan dengan Gubernur Jabar, Jumat (16/11/2018).

Dikatakan, persoalan bantuan bencana harusnya melibatkan perangkat lainnya seperti camat dan lurah. Tetapi oknum yang melakukan penggelapan bantuan beras bencana itu malah mengajukan sendiri. Artinya, sambung dia, ada niat dalam melakukan penggelapan maka proses hukum harus berjalan.

Dikonfirmasi apakah akan ada bantuan hukum dari Pemerintah Kota Bekasi terhadap dua oknum Pegawai BPBD tersebut, Bang Pepen, sapaan akrab Walikota Bekasi itu menegaskan aturan tidak mengatur hal tersebut. Namun demikian imbuhnya, silahkan meminta bantuan hukum melalui organisasi pegawai seperti Korpri atau dari luar.

Lihat juga...