Walhi Persoalkan Privatisasi Pantai Pasir Panjang NTT

Editor: Mahadeva WS

KUPANG –  Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) NTT, mempersoalkan privatisasi yang dilakukan Pemkot Kupang dan Pemprov NTT, terhadap pantai Pasir Panjang, Teluk Kupang yang berada di tengah kota Kupang.

Yuvensius Stefanus Nonga,Divisi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Walhi NTT.Foto : Ebed de Rosary

“Pemerintah Provinsi NTT, membuka ruang privatisasi di pesisir pantai Kota Kupang, yaitu pantai Pasir Panjang, Teluk Kupang,” ujar Yuvensius Stefanus Nonga, Divisi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Walhi NTT, Rabu (7/11/2018).

Menurutnya, pemerintah  harus menghentikan kebijakan pariwisata pesisir berbasis investor. Pemerintah daerah harus patuh pada UU No.1/2014, tentang perubahan atas UU No.27/2007, tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil. Dalam kasus privatisasi di pantai Marosi Patijala Bawa, Kecamatan Lamboya, kabupaten Sumba Barat, Yuvensius menyebut, terlihat jelas BPN Kabupaten Sumba Barat telah melakukan kesalahan.

“BPN melakukan pengukuran di kawasan yang sebenarnya tidak diperuntukkan untuk privatisasi, karena lahan itu adalah milik negara. Hal ini melanggar UU nomor tujuh tahun 2007, tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dab Pulau-Pulau Kecil,” jelasnya.

Merujuk UU No.1/2014, tentang Perubahan UU No.7/2007, tentang pengolahan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dan diperkuat Perpres, tentang Sempadan Pantai, yaitu 100 meter dari titik air pasang tertinggi, merupakan daerah milik negara dan diperuntukkan hanya untuk dua hal, yaitu konservasi dan rekreasi.

Sekretaris Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif NTT, Wely R.Rohimone, menyebut, pasir Panjang dan kota Kupang sejak zaman dahulu, merupakan kawasan tua yang dibangun pertokoan. “Memang sejak zaman bupati SK Lerik menjadi wali kota, sudah ada larangan soal orang tidak boleh membangun rumah di pinggir pantai, tetapi masyarakat memiliki sertifikat,” tegasnya.

Hotel M yang berada di pesisir pantai Pasir Panjang kecamatan Kelapa Lima di kota Kupang, ibukota provinsi NTT. Foto : Ebed de Rosary

Di kawasan Pasir Panjang, ada tiga investor yaitu Hotel M, Hotel On The Rock dan Swissbell Hotel. Satu hotel telah tutup yaitu Hotel Pantai Timor. Sementara di pesisir pantai lainnya merupakan milik pribadi. “Dinas Pariwisata, merupakan bagian dari pemerintah daerah, dan tidak memiliki kewenangan terhadap aset, kecuali aset yang dulunya sudah menjadi obyek wisata seperti Pantai Lasiana, yang dimiliki Dinas Pariwisata NTT, Pantai Pede di Labuan Bajo,” ungkapnya.

Perijinan menggunakan lahan di pinggir pantai, merupakan kewenangan Badan Kordinasi Penanaman Modal dan Dinas Perizinan. “Resort mewah di Nihiwatu di Sumba, pengelola hanya melarang masyarakat untuk masuk ke areal pantai di wilayahnya saja, dan tidak semua pantai dimiliki pengusaha tersebut dan dilarang,” jelasnya.

Wely menyebut, tidak ada kepemilikan pantai dan laut. Hanya saja resor yang dibangun di pesisir pantai, pengelolanya melarang masyarakat masuk ke wilayah yang dikelola. “Sebelum dibangun, mereka kan sudah mendapat izin dari masyarakat sekitar, apalagi tentu tamu yang menginap membutuhkan ketenangan dan kenyamanan,” pungkasnya.

Lihat juga...